Menu

Mode Gelap
Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang Gudang Produksi Mebel di Pasuruan Terbakar, Penyebab Belum Diketahui Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg Viral! Video Detik-Detik Warga Lumajang Tersungkur Saat Karnaval Sound Horeg Marsda Anumerta Fajar Adriyanto Dimakamkan di Probolinggo KPK Mulai Gerah! Bakal Jemput Paksa 21 Tersangka Korupsi Dana Hibah Jatim

Hukum & Kriminal · 11 Sep 2023 20:27 WIB

Buron Setahun, Pembacok Kenalan Istri Siri Dibekuk


					Pelaku pembacokan yang berhasil ditangkap usai buron setahun. Perbesar

Pelaku pembacokan yang berhasil ditangkap usai buron setahun.

Probolinggo – Berakhir sudah pelarian HL (22), warga Kecamatan Wonoasih, Kota Probolinggo setelah Satreskrim Polres Probolinggo Kota berhasil menangkapnya. Penangkapan pelaku dipicu kejadian pada tahun 2022 lalu di mana pelaku menganiaya pria yang mengencani istri siri HL.

Penangkapan pelaku ini bermula saat korban yang berinisial SR (21), warga Desa Pohsnagit Leres, Kecamatan Sumberasih, Kabupapaten Probolinggo berkenalan dengan perempuan berinisial P melalui Facebook, hingga mendapatkan nomor handphone (HP)-nya.

“Setelah mendapat nomor HP-nya, SR menjalin komunikasi dengan P, hingga pada hari Jumat (27/05/22), P menghubungi SR untuk meminta diantarkan ke tempat wisata (pemandian) Papua Park Wonoasih, Kota Probolinggo dengan dijemput di Jalan Barito,” ujar Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Wadi Sa’bani, Senin (11/9/2023).

Namun setelah tiba di lokasi penjemputan (Jala Barito), bukannya P yang datang, melainkan HL. HL pun kemudian memberitahukan kepada SR, bahwa P merupakan istrinya.

SR sendiri sempat meminta maaf kepada HL. Namun diduga karena marah, HL kemudian membacok SR dengan celurit yang dibawanya. Bacokan mengenai punggung tangan dan perut korban.

Dalam keadaan terluka, korban berhasil bersembunyi di area persawahan. Akhirnya korban ditolong warga untuk selanjutnya dibawa ke RSUD dr. Moh. Saleh, Kota Probolinggo.

“Sebelumnya, pelaku sempat melarikan diri usai membacok korban. Yang jelas, atas perbuatannya, pelaku dikenai pasal 351 KUHP dengan ancaman lima tahun penjara,” kata AKBP Wadi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Kejari Kabupaten Pasuruan Terima Pengembalian Dana Hibah PKBM Senilai Rp2,5 Miliar

30 Juli 2025 - 18:13 WIB

Warga Desa Wonorejo Lumajang Dibacok Orang Tidak Dikenal

30 Juli 2025 - 17:37 WIB

Duh! Mahasiswi Magang Kehilangan Uang dan Dompet di Kantor Bupati Probolinggo, CCTV Mati

30 Juli 2025 - 15:53 WIB

Trending di Hukum & Kriminal