Menu

Mode Gelap
Sepasang Sepatu dari Bupati, Sentuhan Kasih di Sekolah Lereng Semeru Bupati Lumajang Soroti Warga Kaya yang Terima Bansos, Segera Koreksi! Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

Pemerintahan · 18 Des 2022 18:13 WIB

Hari Pertama, 725 Orang di Probolinggo Daftar PPS


					Hari Pertama, 725 Orang di Probolinggo Daftar PPS Perbesar

Kraksaan,- Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang merupakan badan ad hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi dibuka, Minggu (18/12/2022) hari ini. Pada hari pertama ini, di Kabupaten Probolinggo sudah banyak yang melakukan pendaftaran.

Komisioner KPU Kabupaten Probolinggo, Aliwafa mengatakan, antusias masyarakat untuk posisi ini sangat tinggi. Ia pun mencatat, sudah ada 725 pendaftar untuk mengisi jabatan badan ad hoc KPU di tingkat desa tersebut.

“Sampai sore tadi menjelang ditutup, datanya yang sudah ada mencapai 725 pendaftar,” kata Aliwafa, Minggu.

Ia menyebut, kebutuhan KPU Kabupaten Probolinggo untuk memenuhi jabatan PKK ini terbilang cukup banyak. Setidaknya, KPU membutuhkan 990 orang yang akan dilantik pada Januari mendatang.

“Pada masing-masing desa ataupun kelurahan, setidaknya ada pendaftar sebanyak dua kali kebutuhan, kebutuhannya untuk tiga orang,” terangnya.

Ia pun mengaku bersyukur dengan banyaknya pendaftar di hari pertama ini. Ia meyakini, banyaknya pendaftar PPS ini menunjukkan masyarakat Probolinggo banyak yang ingin berpartisipasi dalam mengawal demokrasi Indonesia menjadi lebih baik.

“Silakan bagi masyarakat yang ingin mendaftar, daftarnya melalui Siakba (Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad Hoc, Red),” ujarnya.

Sebagai informasi, masa pendaftaran PPS ini akan berlangsung hingga 27 Desember nanti. Saban harinya pendaftaran dibuka mulai pukul 08.00 – 16.00 WIB.

Sedangkan persyaratan untuk mendaftar PPS ini berkasnya juga sama dengan persyaratan pendaftaran PPK beberapa waktu lalu.(*) 

 

Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 30 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Sepasang Sepatu dari Bupati, Sentuhan Kasih di Sekolah Lereng Semeru

6 Agustus 2025 - 10:27 WIB

Bupati Lumajang Soroti Warga Kaya yang Terima Bansos, Segera Koreksi!

6 Agustus 2025 - 09:51 WIB

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Trending di Pemerintahan