Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Berita Pantura · 22 Sep 2022 16:43 WIB

Perjelas Larangan Parkir, Dishub Pasang Garis Berbiku di Depan Kantor Walikota


					Perjelas Larangan Parkir, Dishub Pasang Garis Berbiku di Depan Kantor Walikota Perbesar

Probolinggo – Untuk mengingatkan warga atas larangan parkir di sepanjang jalan depan Kantor Walikota Probolinggo, Dinas Perhubungan (Dishub) membuat marka garis berbiku warna kuning. Meski telah terdapat marka, Dishub Kota Probolinggo akan melakukan sosialisasi terkait larangan tersebut.

Hal tersebut disampaikan Kabid Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Dishub Kota Probolinggo, Purwantoro. Dikatakan garis marka berbiku yang telah dipasang ini merupakan sosialisasi lanjutan terkait larangan parkir di sepanjang jalan depan Pemkot Probolinggo, yang telah berlaku sejak 10 Januari 2022.

“Setelah sekitar sembilan bulan diberlakukan adanya marka ini merupakan sosialisasi lanjutan dan larangan parkir ini akan dilengkapi dengan pemasangan rambu larangan parkir di lokasi tersebut,” ujarnya.

Pemasangan marka berbiku atau garis siku segitiga ini sesusai Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 34 Tahun 2014 tentang Marka Jalan pasal 43. Disebutkan bahwa garis berbiku-biku warna kuning merupakan marka larangan parkir atau berhenti.

Sehingga dengan marka tersebut, Dishub Kota Probolinggo menambah masa sosialisasi selama 60 hari kepada pemilik kendaraan agar tidak parkir kendaraannya di sepanjang jalan depan kantor walikota.

“Nantinya jika masih ada kendaraan pribadi khususnya mobil yang parkir di lokasi baik di utara jalan maupaun selatan jalan tersebut akan dilakukan pembinaan atau diarahkan untuk parkir di lokasi lain,” imbuhnya.

Diketahui, Pemkot Probolinggo telah menetapkan sepanjang jalan depan Pemkot Probolinggo mulai dari depan masjid Kodim 0820 hingga depan Kantor Satpol PP diberlakukan larangan parkir.(*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 190 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tumpang Tindih Dokumen Tata Ruang di Lumajang, Perda 2013 vs Perda 2023

5 Agustus 2025 - 15:27 WIB

Tunarungu di Jember Minta Akses Layanan Publik dan Pekerjaan Layak

4 Agustus 2025 - 19:25 WIB

Pemprov Jatim Terbitkan SE Pengibaran Bendera Merah Putih

4 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Gubernur dan TNI Resmi Memulai Rutilahu Jatim dari Probolinggo

4 Agustus 2025 - 17:24 WIB

Bendera Fiksi Merebak Jelang 17 Agustus, Sekda: Jangan Gantikan Simbol Negara!

4 Agustus 2025 - 14:55 WIB

Sungai Diubah Jadi Daratan, Lahan Negara 9.600 Meter Persegi di Lumajang Hilang

4 Agustus 2025 - 11:47 WIB

Karnaval Berujung Maut, Bupati Lumajang Akan Evaluasi Sound Horeg

4 Agustus 2025 - 10:54 WIB

Pemkot Probolinggo Batalkan Rencana Bangun SMPN di Wilayah Barat, Disdikbud Beberkan Alasan

2 Agustus 2025 - 05:41 WIB

Bupati Tersentuh Nasib Lansia Tinggal di Rumah Tidak Layak di Kunir

1 Agustus 2025 - 20:37 WIB

Trending di Pemerintahan