Lumajang,- Pekerja migran asal Kabupaten Lumajang yang bekerja di Malaysia melalui jalur nonprosedural menghadapi risiko lebih besar ketika mengalami persoalan kesehatan maupun meninggal dunia.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Lumajang Subchan mengatakan, rata-rata warga Lumajang yang bekerja di Malaysia secara nonprosedural dan kemudian meninggal dunia telah bekerja di negara tersebut selama sekitar tiga hingga enam tahun.
“Rata-rata meninggal sakit. Rata-rata sakit,” kata Subchan saat diwawancarai wartawan, Jumat (18/9/26).
Menurutnya, persoalan utama pekerja migran nonprosedural adalah minimnya perlindungan karena keberangkatan mereka tidak melalui mekanisme resmi.
Menurutnya, kondisi tersebut membuat pemerintah kesulitan memastikan perlindungan kesehatan maupun hak-hak ketenagakerjaan mereka.
“Berbeda dengan pekerja migran yang berangkat secara prosedural. Mereka tercatat dan mendapatkan perlindungan, termasuk kepesertaan BPJS serta perlindungan kerja,” jelasnya.
Jika terjadi kematian, keluarga juga berpotensi mendapatkan santunan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kalau yang prosedural kan ada BPJS, ada perlindungan kerja. Kalau meninggal ada santunan dan sebagainya,” ujar Subchan.
Risiko tersebut semakin besar karena sebagian besar pekerja migran yang berangkat secara nonprosedural bekerja di sektor informal.
Subchan menyebut sejumlah pekerjaan yang umum dilakukan antara lain kuli bangunan dan pembantu rumah tangga.
“Padahal, pekerja sektor informal sekalipun tetap bisa memperoleh perlindungan apabila keberangkatannya dilakukan melalui jalur prosedural,” tuturnya.
Masalah lain muncul karena hubungan kerja pekerja nonprosedural tidak memiliki kepastian yang sama. Mulai dari perjanjian kerja, jam kerja hingga besaran upah dapat menjadi tidak jelas.
“Kalau nonprosedural itu kan tidak ada perlindungan BPJS, perjanjian kerjanya tidak jelas, jam kerja dan upahnya juga tidak jelas,” ungkap Subchan.
Selain itu, Disnaker Lumajang tidak dapat memastikan jumlah warga Lumajang yang saat ini bekerja di Malaysia melalui jalur nonprosedural.
Penyebabnya, keberangkatan melalui jalur tersebut tidak tercatat dalam data resmi Disnaker. Para pekerja biasanya berangkat secara diam-diam sehingga keberadaannya baru diketahui ketika terjadi persoalan.
Pemerintah daerah, kata Subchan, sering kali baru mengetahui keberadaan pekerja nonprosedural setelah mereka dideportasi oleh pemerintah negara tujuan atau ketika ada kabar mengenai kematian.
“Kalau yang nonprosedural itu kita tidak bisa memastikan jumlahnya karena mereka berangkat tidak tercatat,” ujarnya.
Sebaliknya, pekerja yang berangkat secara prosedural tercatat dalam sistem. Hingga bulan ini, jumlah pekerja asal Lumajang yang berangkat lewat jalur resmi ke luar negeri pada 2026 tercatat hampir 400 orang.
Untuk pekerja nonprosedural, Malaysia masih menjadi negara tujuan yang dominan. Mayoritas di antaranya disebut merupakan perempuan.
“Sementara itu, pekerja yang berangkat secara prosedural saat ini lebih banyak memilih Taiwan. Mereka umumnya berada pada usia kerja dan berangkat melalui mekanisme resmi,” beber dia.
Namun, persoalan menjadi jauh lebih kompleks ketika pekerja diketahui telah meninggal dunia.
“Kalau deportasi itu pemerintah negara tujuan yang mengembalikan. Masih beruntung kalau dideportasi dalam kondisi sehat. Kalau sudah meninggal, lebih sulit,” pungkasnya. (*)












