Menu

Mode Gelap
Gerakan Solidaritas untuk Affan Kurniawan, Penegakan Keadilan hingga Salat Ghaib Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan Jelang Konfercab NU Kraksaan, Nahdliyin Mulai Suarakan Uneg-unegnya Sesalkan Kerusuhan di Jakarta, Ojol Probolinggo Gelar Tabur Bunga untuk Affan Kurniawan Kisah Pilu Guru Honorer di Jember; Tempuh Jarak 13 KM, Wafat Usai Melahirkan Dulu Hanya Makan Sekali Sehari, Kini Siswa SD Ini Bisa Makan Dua Kali Berkat Program MBG

Pemerintahan · 29 Agu 2022 18:26 WIB

Wabup Timbul Miliki Wewenang Buat Perbup


					Wabup Timbul Miliki Wewenang Buat Perbup Perbesar

Probolinggo – Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko kini resmi mengemban tugas dan wewenang Bupati Probolinggo. Hal tersebut dapat dipastikan setelah adanya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.35-1394 tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Probolinggo.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Yulius Christian mengatakan, SK tersebut tertanggal 29 Juni. Sehingga, kini sudah ada landasan hukum bagi wabup untuk menjalankan tugas bupati.

“Tetap sebagai wabup, tapi tugas bupati dan wewenangnya, juga sudaha bisa dilakukan,” katanya, Senin (29/8/2022).

Bahkan disampaikan, Wabup Timbul sudah bisa melantik dan mengukuhkan jabatan Kadis yang kosong, yang hal ini dijelaskannya tidak bisa dilakukan oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt). “Tadi pagi bapak sudah mengukuhkan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum, Priyo Siswoyo melalui Perancang Perundang-undangan Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra menjelaskan, terdapat sejumlah poin dalam SK Mendagri tersebut. Selain memberhentikan sementara bupati, di dalamnya juga terdapat penunjukan kepada wabup.

“Klausulnya SK itu kan memberhentikan sementara Bupati Tantri, otomatis posisi bupati kosong. Makanya kemudian dilanjutannya itu menunjuk wabup untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai bupati,” terangnya.

Pemberian tugas dan wewenang bupati kepada wabup oleh mendagri tersebut sudah sesuai dengan regulasi. Yakni, pasal 86 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah.

“Dalam pasal itu dijelaskan bahwa jika kepala daerah diberhentikan sementara maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” paparnya.

Pria yang akrab disapa Adhy itu menambahkan, dengan hal tersebut, kini Wabup Timbul bisa menggunakan wewenangnya untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) Bupati, yang notabene hal tersebut tidak bisa dilakukan seorang Plt Bupati.

“Bisa buat Perbup atau SE, tapi tetap tanda tangannya atas nama wakil bupati, dan itu sah,” terangnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 8 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Jember Perpanjang Bebas Denda Pajak hingga Akhir Tahun, Tarif Retribusi Pasar Juga Diturunkan

29 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Dongkrak Produksi Pangan, Pemkab Jember Siapkan Pembangunan Irigasi Seluas 78 Hektare

29 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Tiga Nama Muncul sebagai Calon PJ Sekda Kota Probolinggo, Siapa Saja?

28 Agustus 2025 - 21:06 WIB

BP Haji Bertransformasi jadi Kementerian, Kemenag Jember Sebut Minim Informasi

28 Agustus 2025 - 20:40 WIB

Demi Jalan Tembus GOR A. Yani, Pemkot dan Pemkab Probolinggo Sepakat Pinjam Pakai Aset

27 Agustus 2025 - 18:48 WIB

Pemkot Probolinggo Usulkan 1.877 Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, Tunggu Restu Kemenpan RB

27 Agustus 2025 - 14:34 WIB

Bunda Indah Ingatkan ASN Lumajang untuk Adaptif Hadapi Era Digital

26 Agustus 2025 - 16:51 WIB

Polemik Alihfungsi Gedung Kesenian, Wali Kota Probolinggo Terbuka Dialog dengan Pelaku Seni

26 Agustus 2025 - 07:44 WIB

LSM Diduga Peras Kades di Lumajang, Bupati Tidak Akan Ditoleransi

25 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Trending di Pemerintahan