Wabup Timbul Miliki Wewenang Buat Perbup

Probolinggo – Wakil Bupati (Wabup) Probolinggo HA. Timbul Prihanjoko kini resmi mengemban tugas dan wewenang Bupati Probolinggo. Hal tersebut dapat dipastikan setelah adanya Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 131.35-1394 tahun 2022 tentang Pemberhentian Sementara Bupati Probolinggo.

Kepala Dinas Komunikasi, Informasi, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Yulius Christian mengatakan, SK tersebut tertanggal 29 Juni. Sehingga, kini sudah ada landasan hukum bagi wabup untuk menjalankan tugas bupati.

“Tetap sebagai wabup, tapi tugas bupati dan wewenangnya, juga sudaha bisa dilakukan,” katanya, Senin (29/8/2022).

Bahkan disampaikan, Wabup Timbul sudah bisa melantik dan mengukuhkan jabatan Kadis yang kosong, yang hal ini dijelaskannya tidak bisa dilakukan oleh seorang Pelaksana Tugas (Plt). “Tadi pagi bapak sudah mengukuhkan Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hukum, Priyo Siswoyo melalui Perancang Perundang-undangan Muda Bagian Hukum Setda Kabupaten Probolinggo, Adhy Catur Indra menjelaskan, terdapat sejumlah poin dalam SK Mendagri tersebut. Selain memberhentikan sementara bupati, di dalamnya juga terdapat penunjukan kepada wabup.

“Klausulnya SK itu kan memberhentikan sementara Bupati Tantri, otomatis posisi bupati kosong. Makanya kemudian dilanjutannya itu menunjuk wabup untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagai bupati,” terangnya.

Pemberian tugas dan wewenang bupati kepada wabup oleh mendagri tersebut sudah sesuai dengan regulasi. Yakni, pasal 86 ayat 1 undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Peraturan Daerah.

“Dalam pasal itu dijelaskan bahwa jika kepala daerah diberhentikan sementara maka wakil kepala daerah melaksanakan tugas dan wewenang kepala daerah sampai dengan adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” paparnya.

Pria yang akrab disapa Adhy itu menambahkan, dengan hal tersebut, kini Wabup Timbul bisa menggunakan wewenangnya untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) dan Surat Edaran (SE) Bupati, yang notabene hal tersebut tidak bisa dilakukan seorang Plt Bupati.

Baca Juga  MUI: Vaksin Sinovac Halal dan Suci

“Bisa buat Perbup atau SE, tapi tetap tanda tangannya atas nama wakil bupati, dan itu sah,” terangnya. (*)

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Zainul Hasan R.

Baca Juga

Pemkab Lumajang Susun Rehabilitasi dan Rekontruksi Pembangunan Pasca Bencana

Lumajang,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang, terus berupaya mempercepat pemulihan pasca bencana banjir yang melanda sejumlah …