Menu

Mode Gelap
Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Hukum & Kriminal · 22 Jul 2022 00:44 WIB

Dimaafkan Korbannya, Maling Uang di ATM Bebas via Restorative Justice


					Dimaafkan Korbannya, Maling Uang di ATM Bebas via Restorative Justice Perbesar

Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menghentikan kasus tindak pidana pencurian uang di ATM. Penghentian ini dilakukan melalui pendekatan restorative justice.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari melalui Kasat Reskrim AKP Bima Sakti mengatakan bahwa, dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya perbuatan serupa di kemudian hari.

Kemudian, aspek berikutnya bahwa korban bersedia memaafkan tersangka dan setuju untuk berdamai serta tidak melanjutkan kasus ke tingkat pengadilan.

“Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice, surat perdamaian dan pencabutan laporan juga sudah dibuat, pelaku juga bersedia mengganti kerugian serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap Bima, Kamis (21/7/22).

Dijelaskan Bima, pelaku adalah AM (38) warga dari Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dia mencuri uang dengan kartu ATM milik warga Jalan Anjasmoro, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Pelaku menarik uang di mesin ATM menggunakan kartu milik korban yang diambilnya pada saat pelaku memilah sampah di TPA Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Korban mengetahui uangnya diambil di ATM oleh pelaku melalui M-banking.

“Korban memgetahui ungnya dicuri di M-banking, dimana terjadi penarikan dana sejumlah Rp 28,5 juta. Korban setelah itu melaporkan kejadian tersebut,” paparnya.

Mendapat laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan didapati pelakunya seorang petugas kebersihan. Kemudian petugas menangkap pelaku dan dijerat pasal 362 KUHP akibat melakukan ilegal acces pencurian uang menggunakan kartu ATM.

“Pelaku diamankan di rumah tahanan Mapolres Pasuruan Kota sudah sebulan yang lalu. Namun dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, maka pelaku AM kini telah dibebaskan,” pungkasnya. (*) 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal