Menu

Mode Gelap
Sengketa Tanah di Sukoharjo Paksa DPRD Kota Probolinggo Gelar RDP Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap Dishub Jember Jamin Bandara Notohadinegoro Siap Sambut Penerbangan Perdana Banjir Lahar Semeru di Lumajang, Warga Sumberlangsep Terisolasi Ada Dugaan Penculikan Anak di Kota Probolinggo, Polisi Minta Warga Tidak Panik 5.606 Buruh Tembakau Lumajang Kini Dilindungi BPJS Ketenagakerjaan Berkat DBHCHT

Hukum & Kriminal · 22 Jul 2022 00:44 WIB

Dimaafkan Korbannya, Maling Uang di ATM Bebas via Restorative Justice


					Dimaafkan Korbannya, Maling Uang di ATM Bebas via Restorative Justice Perbesar

Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menghentikan kasus tindak pidana pencurian uang di ATM. Penghentian ini dilakukan melalui pendekatan restorative justice.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari melalui Kasat Reskrim AKP Bima Sakti mengatakan bahwa, dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya perbuatan serupa di kemudian hari.

Kemudian, aspek berikutnya bahwa korban bersedia memaafkan tersangka dan setuju untuk berdamai serta tidak melanjutkan kasus ke tingkat pengadilan.

“Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice, surat perdamaian dan pencabutan laporan juga sudah dibuat, pelaku juga bersedia mengganti kerugian serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap Bima, Kamis (21/7/22).

Dijelaskan Bima, pelaku adalah AM (38) warga dari Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dia mencuri uang dengan kartu ATM milik warga Jalan Anjasmoro, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Pelaku menarik uang di mesin ATM menggunakan kartu milik korban yang diambilnya pada saat pelaku memilah sampah di TPA Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Korban mengetahui uangnya diambil di ATM oleh pelaku melalui M-banking.

“Korban memgetahui ungnya dicuri di M-banking, dimana terjadi penarikan dana sejumlah Rp 28,5 juta. Korban setelah itu melaporkan kejadian tersebut,” paparnya.

Mendapat laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan didapati pelakunya seorang petugas kebersihan. Kemudian petugas menangkap pelaku dan dijerat pasal 362 KUHP akibat melakukan ilegal acces pencurian uang menggunakan kartu ATM.

“Pelaku diamankan di rumah tahanan Mapolres Pasuruan Kota sudah sebulan yang lalu. Namun dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, maka pelaku AM kini telah dibebaskan,” pungkasnya. (*) 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 6 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Gerebek Judi Cap Jiki di Pandaan, 8 Orang Ditangkap

10 September 2025 - 21:48 WIB

Pemuda di Pasuruan Dikeroyok Gara-gara Serempetan Motor, Satu Pelaku Ditangkap

9 September 2025 - 15:46 WIB

Polisi Jerat Ayah-anak Tersangka Pembunuhan di Jalur Wisata Bromo Hukuman Penjara Seumur Hidup

9 September 2025 - 12:30 WIB

Sering Ditutupi Pintu dan Tuntutan Ekonomi, Motivasi Pria Mutilasi Istri Sirinya di Pacet Mojokerto

8 September 2025 - 19:14 WIB

Apes! Jambret di Tegalrejo Probolinggo Dihajar Massa Setelah 2 Kali Gagal Kalung Emas

6 September 2025 - 16:33 WIB

Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Korban Disebut-sebut jadi Biang Keretakan Rumah Tangga Pelaku

5 September 2025 - 20:51 WIB

Polisi Ringkus Pembacokan di Jalur Wisata Bromo, Ternyata Pasangan Ayah-anak

5 September 2025 - 16:18 WIB

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Trending di Hukum & Kriminal