Menu

Mode Gelap
Harjakabpro ke-279, Ada Selametan Bumi di Alun-alun Kraksaan Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol Masuki Musim Pancaroba, Hujan Masih Mengguyur Kota Probolinggo Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

Hukum & Kriminal · 22 Jul 2022 00:44 WIB

Dimaafkan Korbannya, Maling Uang di ATM Bebas via Restorative Justice


					Dimaafkan Korbannya, Maling Uang di ATM Bebas via Restorative Justice Perbesar

Pasuruan, – Satreskrim Polres Pasuruan Kota menghentikan kasus tindak pidana pencurian uang di ATM. Penghentian ini dilakukan melalui pendekatan restorative justice.

Kapolres Pasuruan Kota AKBP Raden Muhammad Jauhari melalui Kasat Reskrim AKP Bima Sakti mengatakan bahwa, dasar hukum restorative justice diatur dalam Peraturan Polri Nomor 8 Tahun 2021, dengan catatan pelaku tidak akan mengulanginya perbuatan serupa di kemudian hari.

Kemudian, aspek berikutnya bahwa korban bersedia memaafkan tersangka dan setuju untuk berdamai serta tidak melanjutkan kasus ke tingkat pengadilan.

“Kasusnya sudah ditutup melalui restorative justice, surat perdamaian dan pencabutan laporan juga sudah dibuat, pelaku juga bersedia mengganti kerugian serta tidak akan mengulangi perbuatannya lagi,” ungkap Bima, Kamis (21/7/22).

Dijelaskan Bima, pelaku adalah AM (38) warga dari Kelurahan Tambaan, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan. Dia mencuri uang dengan kartu ATM milik warga Jalan Anjasmoro, Kecamatan Panggungrejo, Kota Pasuruan.

Pelaku menarik uang di mesin ATM menggunakan kartu milik korban yang diambilnya pada saat pelaku memilah sampah di TPA Kecamatan Bugul Kidul, Kota Pasuruan.

Korban mengetahui uangnya diambil di ATM oleh pelaku melalui M-banking.

“Korban memgetahui ungnya dicuri di M-banking, dimana terjadi penarikan dana sejumlah Rp 28,5 juta. Korban setelah itu melaporkan kejadian tersebut,” paparnya.

Mendapat laporan tersebut pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan didapati pelakunya seorang petugas kebersihan. Kemudian petugas menangkap pelaku dan dijerat pasal 362 KUHP akibat melakukan ilegal acces pencurian uang menggunakan kartu ATM.

“Pelaku diamankan di rumah tahanan Mapolres Pasuruan Kota sudah sebulan yang lalu. Namun dengan telah disepakatinya keadilan restoratif, maka pelaku AM kini telah dibebaskan,” pungkasnya. (*) 

 

Editor : Efendi Muhammad

Publisher : A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Suami di Pasuruan Aniaya Istri Hingga Tewas di Rumah Kontrakan

10 Mei 2025 - 06:20 WIB

Razia Miras, Polres Probolinggo Sita Belasan Botol

9 Mei 2025 - 22:32 WIB

Pelaku Pemerkosaan Anak Kandung di Randuagung Lumajang Jadi Tersangka

9 Mei 2025 - 18:19 WIB

Tanggapi Miras di Temenggungan, Bupati Gus Haris, Sudah Ada Permendagri-nya, Inspektorat Akan Kaji

9 Mei 2025 - 17:45 WIB

Ditabrak Saat Menyeberang, Siswa SD di Pasuruan Tewas, Pelaku Kabur

9 Mei 2025 - 16:10 WIB

Polres Probolinggo Bentuk Tim Gabungan Usut Tragedi Pesta Miras di Rumah Kades Temenggungan

9 Mei 2025 - 14:34 WIB

Lumajang Gagal Lindungi Anak, Proses Kasus Pemerkosaan oleh Ayah Kandung Berjalan Lamban

9 Mei 2025 - 09:45 WIB

Penertiban Tambang Pasir Ilegal di Lereng Semeru Ricuh, Polisi Dihadang Warga

8 Mei 2025 - 23:16 WIB

Aparat Dinilai tak Serius, NU Bakal Kerahkan Banser Berantas Miras

8 Mei 2025 - 20:49 WIB

Trending di Hukum & Kriminal