Menu

Mode Gelap
Angka Kemiskinan Kota Probolinggo Tahun 2025 Turun Jadi 5,69 Persen, Masuk 6 Besar di Jatim Lumajang Beradaptasi dengan Efisiensi Anggaran, Fokus pada Pembangunan Infrastruktur Wanita di Winongan Dihadang Begal, Motor, HP, dan Uang Tunai Amblas Penerbangan Perdana Jember–Jakarta Kembali Ditunda, Dijadwalkan 23 September 2025 Beras Lokal dan SPHP Bisa Berdampingan, Bukan Harus Bersaing Pembangunan Tak Boleh Molor, DPRD Lumajang Kawal Serapan Anggaran Hingga Tuntas

Hukum & Kriminal · 27 Mei 2022 13:57 WIB

Simpan Ribuan Okerbaya, 2 Pemuda Gending dan Banyuanyar Diborgol


					Simpan Ribuan Okerbaya, 2 Pemuda Gending dan Banyuanyar Diborgol Perbesar

Probolinggo,- Polres Probolinggo meringkus dua pemuda yang terlibat dalam peredaran pil koplo atau Obat Keras Berbahaya (Okerbaya). Mereka, Haidir Ali (25) warga Desa Curahsawo, Kecamatan Gending dan Holil (27) warga Desa Pendil, Kecamatan Banyuanyar.

Keduanya diringkus hanya dalam kurun waktu dua hari. Haidir Ali diamankan di rumahnya, Rabu (25/5/2022) dinihari. Sedangkan Holil diringkus di rumahnya, Kamis (26/5/2022) malam bersama dengan sejumlah barang bukti.

Kapolres Probolinggo AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan, kedua tersangka diringkus polisi mendapat laporan masyarakat melalui program Halo Pak Kapolres. Sebab, keduanya kerap diketahui mengedarkan obat-obatan terlarang.

“Pertama kami ucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah bekerjasama dengan kami dalam memberantas peredaran pil koplo ini. Dari laporan itu, kemudian kami tindaklanjuti dengan melacak dan memantau para pelaku,” kata Arsya, Jumat (27/5/2022).

Setelah diamankan, lanjut Arsya, petugas lalu menggeledah rumah Haidir Ali Didapati satu bungkus rokok yang berisi 20 butir pil warna putih jenis Trihexyphinydhil. Ali pun mengaku barang haram tersebut didapat dari Holil yang tinggal di Banyuanyar.

“Mengantongi nama lain dalam peredarannya ini, kemudian langsung kami tindaklanjuti dan berhasil mengamankan pengedar lainnya yang disebutkan selang sehari setelah meringkus pelaku yang berasal dari Kecamatan Gending,” ungkap Arsya.

Dalam penangkapan Holil, sambung Arysa, pihaknya menyita sejumlah barang bukti, yang diantaranya dua plastik klip besar berjumlah 2.000 butir pil Dexstrometrophan, 847 butir pil Dextrometrophan dikemas dalam plastik kecil dan sudah siap untuk edar.

“Selain itu, 4 buah botol plastik warna putih berisi setiap botolnya 1.000 butir pil kuning, serta 8 plastik klip kecil yang berisi 400 butir pil kuning. Total kurang lebih 7.267 butir pil yang berhasil kami sita dan membahayakan jika habis beredar di kalangan pemuda,” tutur Arsya.

Saat ini, menurut Arsya, kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo guna proses lebih lanjut. Akibat perbuatannya, kata Arsya, kedua tersangka terancam pasal 197 sub pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

“Dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. Selanjutnya akan kami tindaklanjuti dengan mencari informasi darimana pelaku yang tinggal di Kecamatan Banyuanyar itu mendapat barang terlarang itu dengan jumlah besar,” janji pria kelahiran Aceh ini.

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Zainul Hasan R.

Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Aksi Pengeroyokan di Gondangwetan, Korban Luka, Pelaku Terjatuh Kecelakaan

17 September 2025 - 21:02 WIB

Polres Probolinggo Gagalkan Peredaran Sabu dan Ratusan Ribu Pil Okerbaya Kemasan Vitamin Ternak

17 September 2025 - 20:19 WIB

Luka Parah Akibat Ledakan Bondet, Maling Motor di Grati Pasuruan Akhirnya Tewas

17 September 2025 - 19:41 WIB

Dana Sosialisasi Raperda DPRD Jember Bermasalah, Kejaksaan Sita Rekening Rekanan

17 September 2025 - 17:05 WIB

Upaya Pencurian Motor di Pasuruan Gagal, Pelaku Terluka Akibat Bondet Meledak

17 September 2025 - 15:33 WIB

Parkir di Selatan Alun-alun Kota Probolinggo, Motor Matic Raib

16 September 2025 - 17:03 WIB

Residivis Ditangkap Usai Satroni Sekolah dan TPQ

16 September 2025 - 15:54 WIB

Buron Dua Bulan, Pengedar Sabu Diciduk di Prigen

15 September 2025 - 19:52 WIB

Miris! Oknum Satpol PP Kota Probolinggo Diduga Curi Beras di Toko Kelontong

12 September 2025 - 19:30 WIB

Trending di Hukum & Kriminal