Menu

Mode Gelap
Antisipasi Macet, Polres Pasuruan Atur Penyekatan dan Kantong Parkir untuk Haul KH Abdul Hamid ke-44 Gelombang Demonstrasi di Gedung DPRD Kota Probolinggo, Mahasiswa Tuntut Keadilan dan Reformasi Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM PT. KAI Daop 9 Jember Eksekusi Aset Rumah Dinas di Kota Probolinggo, Diklaim Penghuni Sejak 2005

Hukum & Kriminal · 29 Apr 2022 15:36 WIB

Sakit Hati, Alasan Cucu di Bantaran Habisi Nyawa Neneknya


					Sakit Hati, Alasan Cucu di Bantaran Habisi Nyawa Neneknya Perbesar

Pajarakan,- Ahmad Hadi (23), warga Dusun Krajan, Desa Legundi, Kecamatan Bantaran, Kabupaten Probolinggo gelap mata. Ia nekad menghabisi nyawa kerabatnya Jaminah (65), meski tinggal serumah.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rahmad Ridho Satrio menyebut motif yang dilakukan pelaku hingga tega menghabisi korban dikarenakan sakit hati mendengar perkataan korban. Kala itu, pelaku meminta uang kepada korban, Kamis (21/4/2022).

“Pelaku ini sakit hati karena korban menghina dirinya dan ayahnya sehingga ketika ia pulang dari rumah korban ia melihat sebuah kunci inggris. Kemudian ia mendatangi kembali rumah korban dan memukul korban disaat sedang mandi,” kata Kasat Reskrim.

Guna menghilangkan barang bukti tersangka kemudian menyeret korban ke sebuah pekarangan kosong milik tetangganya. Namun kematian korban nyatanya tetap diketahui selang beberapa hari kemudian.

“Korban menyeret korban ke pekarangan kosong namun tetap diketahui oleh warga sekitar karena bau yang cukup menyengat dikarenakan korban meninggal beberapa hari,” imbuhnya.

Untuk menghabisi nyawa korban, pelaku yang merupakan cucu keponakan korban, memukulkan kunci inggris ke kepala korban hingga wanita paruh baya itu terkapar.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 dan 338 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau kurungan paling lama 20 tahun penjara,” urai AKP Ridho.

Sekedar informasi, warga Desa Legundi dihebohkan dengan penemuan sesosok jenazah perempuan di samping pekarangan rumah kosong, awal pekan kemarin. Diduga, mayat sudah lebih dari 5 hari lantaran sudah menimbulkan aroma tidak sedap. (*)

Editor : Efendi Muhammad
Publisher : Zainul Hasan R

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Pelaku Pembacokan di Kedungsupit Probolinggo, Motif Masih Diselidiki

1 September 2025 - 19:45 WIB

Pria di Pasuruan Masuk Rumah Tetangga, Sempat Damai tapi Akhirnya Ditahan karena Narkoba

31 Agustus 2025 - 19:14 WIB

Begal Bersenjata Celurit Gasak Motor di Winongan Pasuruan

30 Agustus 2025 - 15:07 WIB

Tipu Warga Pakai Identitas Palsu, Pria Asal Lumajang Jadi Tersangka Penipuan Bansos

29 Agustus 2025 - 17:30 WIB

Modus Jual Beli Mobil Berkedok Kredit, Guru di Lumajang Terjebak Skema Tipu Daya Teman Sendiri

29 Agustus 2025 - 15:54 WIB

Tiga Truk Kayu Lolos dari Hutan, Ilegal Logging Diduga Sudah Berulang

29 Agustus 2025 - 08:48 WIB

Janji Bebaskan Tahanan, Tiga Preman Ngaku Polisi Ditangkap

28 Agustus 2025 - 15:39 WIB

Polisi Bongkar Peredaran Uang Palsu di Jember, Dua Orang Ditahan

27 Agustus 2025 - 20:57 WIB

Tragis! Dua Nelayan di Jember Tenggelamkan Kerabat ke Sungai Hingga Tewas

27 Agustus 2025 - 18:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal