Menu

Mode Gelap
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo Permudah Mobilitas Warga ke Surabaya, Pemkot Probolinggo Bakal Fasilitasi Rute KA Komuter Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian Impor Gula Rafinasi Bocor ke Pasar Konsumsi, Gula Petani Lokal Tak Terserap Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas

Hukum & Kriminal · 5 Jan 2022 16:13 WIB

Saling ‘Gigit’, 5 Pengedar SS Asal Kota Probolinggo Diringkus


					Saling ‘Gigit’, 5 Pengedar SS Asal Kota Probolinggo Diringkus Perbesar

PROBOLINGGO,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus lima pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu (SS). Kelima pengedar serbuk terlarang seluruhnya berasal dari Kota Probolinggo, yang diringkus Kamis, (30/12/2021) lalu.

Kelimanya, David Maliki (24), Ahmad Zainul Arifin (32), Ahmad Febri Wahyudi (35), warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran. Dua lainnya, Achmad Khusairi (38) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan dan Hermanto Cahyono (23) warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, awalnya polisi meringkus David Maliki di pinggir Jalan Raya Desa Pabean, Kecamatan Dringu. Sore itu sekitar pukul 17.00, ia sedang menunggu untuk mengantarkan SS.

David mengaku, SS tersebut berasal Zainul Arifin, yang kemudian diamankan di rumahnya, empat jam kemudian bersama Ahmad Febry Wahyudi. Keduanya, kata Sudaryanto, mendapatkan SS dari Achmad Khusairi, yang diringkus tiga jam kemudian.

“Sementara untuk Hermanto Cahyono ini yang memesan kepada pelaku yang kami amankan pertama kali (David Maliki, Red.) yang sudah janji bertemu dan mengantarkan barang tersebut di Jalan Desa Pabean, Kecamatan Dringu,” kata Sudaryanto, Rabu (5/1/2022).

Setelah kelima pelaku diamankan, lanjut pria asal Sampang, Madura ini, saat dilakukan tes urine di Satreskoba Polres Probolinggo, hasilnya positif. Sehingga mereka langsung ditahan dengan sejumlah barang bukti berbeda-beda yang disita dari tangan pelaku masing-masing.

“Kami menyita barang bukti dari masing-masing pelaku, yang memiliki dan menyimpan sabu-sabu siap edar dan alat isapnya. Juga ada beberapa barang lain yang kami sita, seperti uang tunai hasil penjualan dan lain sebagainya,” ungkap Sudaryanto.

Akibat ulahnya, lanjut Sudaryanto, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini.

Penulis: Moh. Ahsan Faradisi
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Artikel ini telah dibaca 2 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Polisi Tetapkan 2 Tersangka Kasus Ledakan Bondet di Sumber Wetan Kota Probolinggo

4 September 2025 - 16:46 WIB

Lempar Molotov ke Pos Polisi, Pria di Pandaan Ditangkap

4 September 2025 - 15:01 WIB

Aksi Pengeroyokan Terjadi di Nguling Pasuruan, Satu Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya dalam Pencarian

4 September 2025 - 12:59 WIB

Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

3 September 2025 - 17:46 WIB

Mobil Curian Ditemukan, Pemilik Berterima Kasih kepada Polres Lumajang

3 September 2025 - 15:54 WIB

Sebar Provokasi di Grup WhatsApp, Warga Kota Pasuruan Diamankan Polisi

3 September 2025 - 15:06 WIB

Terungkap! Pemuda Kedungsupit Probolinggo Dibacok Gara-gara Chattingan dengan Istri Orang

3 September 2025 - 14:42 WIB

Satu Pelaku Pembacokan di Jalur Bromo Ditangkap, Aroma Cinta Segitiga Menguap

2 September 2025 - 20:19 WIB

Komplotan Curanmor di Lumajang Bobol Garasi dan Gondol Pick Up

2 September 2025 - 19:33 WIB

Trending di Hukum & Kriminal