Edarkan Pil Inex, Pria asal Pandaan Dijebloskan ke Sel

Pasuruan,- Nofan Budiyantoso (27) kini harus berurusan dengan Satuan Narkoba Polres Pasuruan. Ia diringkus polisi gegara terlibat kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika Gol I jenis, yakni pil Inex.

Pria asal Dusun Nampes, Desa Nogosari, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan itu ditangkap di halaman parkiran Masjid Merah, Desa Durensewu, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan, pada malam tahun baru, Jumat (31/12/2021).

Kasat Resnarkoba Polres Pasuruan, AKP Slamet Wahyudi mengatakan, penangkapan kepada tersangka berawal dari laporan masyarakat yang menyebut bahwa di wilayah tersebut sering terjadi peredaran narkotika. Masyarakat meminta polisi bertindak karena dinilai sudah meresahkan.

Mendapat informasi itu, petugas kepolisian kemudian bergegas melakukan penyelidikan di sekitar wilayah tersebut guna menindaklanjuti aduan dari masyarakat.

“Sekitar pukul 23.00 WIB akhirnya berhasil menciduk pelaku yang menjadi perantara dalam jual beli, memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan satu jenis pil Inex dengan cara menjual atau mengedarkan kepada orang lain,” kata Slamet, Selasa (4/1/2022).

Barang bukti yang disita, dijelaskan Slamet, berupa 1 kantong plastik yang berisi 3 butir tablet warna kuning Narkotika Gol I jenis Pil Inex dengan berat kotor 1,05 gram, uang tunai sebesar Rp 150 ribu, 1 unit Honda Beat merah nopol N-2526-TN dan sebuah HP putih.

“Pasal yang dilanggar pelaku ini adalah Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (*)


Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga  Pria di Pandaan Dipolisikan Temannya, Gara-gara Pinjam Motor tak Kembali

Baca Juga

Truk Bermuatan Pampers di Lumajang Jatuh ke Jurang

Lumajang,- Diduga sopir mengantuk, truk bermuatan pampers terjun ke jurang sedalaman 10 meter di Jalan …