Saling ‘Gigit’, 5 Pengedar SS Asal Kota Probolinggo Diringkus

PROBOLINGGO,- Satuan Reserse dan Narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo meringkus lima pengedar narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu (SS). Kelima pengedar serbuk terlarang seluruhnya berasal dari Kota Probolinggo, yang diringkus Kamis, (30/12/2021) lalu.

Kelimanya, David Maliki (24), Ahmad Zainul Arifin (32), Ahmad Febri Wahyudi (35), warga Kelurahan Kebonsari Kulon, Kecamatan Kanigaran. Dua lainnya, Achmad Khusairi (38) warga Kelurahan Mangunharjo, Kecamatan Mayangan dan Hermanto Cahyono (23) warga Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan.

Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sudaryanto mengatakan, awalnya polisi meringkus David Maliki di pinggir Jalan Raya Desa Pabean, Kecamatan Dringu. Sore itu sekitar pukul 17.00, ia sedang menunggu untuk mengantarkan SS.

David mengaku, SS tersebut berasal Zainul Arifin, yang kemudian diamankan di rumahnya, empat jam kemudian bersama Ahmad Febry Wahyudi. Keduanya, kata Sudaryanto, mendapatkan SS dari Achmad Khusairi, yang diringkus tiga jam kemudian.

“Sementara untuk Hermanto Cahyono ini yang memesan kepada pelaku yang kami amankan pertama kali (David Maliki, Red.) yang sudah janji bertemu dan mengantarkan barang tersebut di Jalan Desa Pabean, Kecamatan Dringu,” kata Sudaryanto, Rabu (5/1/2022).

Setelah kelima pelaku diamankan, lanjut pria asal Sampang, Madura ini, saat dilakukan tes urine di Satreskoba Polres Probolinggo, hasilnya positif. Sehingga mereka langsung ditahan dengan sejumlah barang bukti berbeda-beda yang disita dari tangan pelaku masing-masing.

“Kami menyita barang bukti dari masing-masing pelaku, yang memiliki dan menyimpan sabu-sabu siap edar dan alat isapnya. Juga ada beberapa barang lain yang kami sita, seperti uang tunai hasil penjualan dan lain sebagainya,” ungkap Sudaryanto.

Akibat ulahnya, lanjut Sudaryanto, para pelaku dijerat pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal seumur hidup dan denda Rp1 miliar,” tutup mantan Kasatreskrim Polres Sampang ini.

Baca Juga  Sembunyikan Sabu di Helm, Wanita Muda ini Tetap Terciduk

Penulis: Moh. Ahsan Faradisi
Editor : Ikhsan Mahmudi
Publisher : Albafillah

Baca Juga

Jauh-jauh dari Blora, Pria ini Curi Motor di Probolinggo

Probolinggo,- RB (30) warga Kecamatan Cepu, Kabupaten Blora, Jateng harus berurusan dengan kepolisian karena disangka …