Menu

Mode Gelap
Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan

Hukum & Kriminal · 13 Sep 2021 20:11 WIB

Pertama Kali ‘Ngurir’ Narkoba, Kecelakaan, Tertangkap Polisi


					Pertama Kali ‘Ngurir’ Narkoba, Kecelakaan, Tertangkap Polisi Perbesar

MAYANGAN,- Polres Probolinggo Kota menciduk 12 orang pelaku peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Belasan pelaku kejahatan ini diringkus selama 12 hari terakhir.

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari mengatakan, 12 tersangka itu ditangkap dalam Operasi Tumpas Semeru 2021, yang digelar selama 12 hari.

“Selain kasus narkoba, beberapa tersangka terlibat dalam kasus edar farmasi,” kata Kapolres Jauhari saat rilis kasus, Senin (13/9/21).

Satu tersangka yang bernyawa Anton Pristiawan (39), ditangkap setelah menyimpan sabu hampir 0,5 kilogram (Kg). Saat itu, warga Kecamatan Kencong, Kabupaten Jember itu, mengalami kecelakaan tunggal di jalan Abdulrahman Wahid, Kecamatan Kademangan, Rabu malam (8/09/21).

Setelah mobil yang ditumpanginya diperiksa, petugas Satlantas Polres Probolinggo Kota, menemukan bungkusan berisi paket sabu seberat 0,597,42 gram serta 8 butir ekstasi.

Selain Anton, petugas juga menciduk 11 orang yang disangkakan mengedarkan sabu dan pil trex. Seluruh tersangka kini dijebloskan dalam sel tahanan Polres Probolinggo Kota.

“Dari 10 tersangaka ini petugas kami mengamankan barang bukti sabu seberat 0,26 gram, hingga 1 gram lebih, pipet, sejumlah HP, dan 200 butir trex,” ungkap Kapolres.

Atas perbuatannya, para tersangka pengedar sabu-sabu kan dijerat pasal 112 dan 114 tentang narkotika. Sedangkan tersangka edar farmasi dikenakan pasal 196 dan pasal 197 undang-undang RI nomer 35 tahun 2009.

“Ancaman minimal 5 tahun penjara hingga hukuman mati,” tandas Kapolres Jauhari.

Anton Pristiawan mengaku, ia baru pertama kali mengantarkan sabu namun keburu tertangkap petugas kepolisian. Perannya saat itu, hanya sebagai kurir.

“Saat tertangkap, saya baru kali mengantar sabu-sabu ke Jember. Sabu yang saya antar ini ambil dari.Surabaya,” akunya. (*)

Penulis: Hafiz Rozani
Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Merasa Ditipu, Pasutri Adukan Luluk Nuril ke Polres Probolinggo

9 Juli 2025 - 20:03 WIB

Trending di Hukum & Kriminal