Bapak-anak Jadi Tersangka Ledakan Bom Ikan di Pasuruan

GONDANGWETAN,- Polres Pasuruan Kota akhirnya menetapkan tersangka dalam ledakan diduga bom ikan Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Kecamatan Gondangwetan, Kabupaten Pasuruan. Dua tersangka itu adalah Ahmad Shodiq dan Abdul Ghofar.

Sayang, meski jadi tersangka, namun keduanya yang ternyata Bapak-anak, tidak bisa diproses hukum. Sebab Ahmad Shodik dan Abdul Ghofar, sama-sama meninggal dalam kejadian itu.

“Yang jelas tersangkanya yang meninggal dunia dan mungkin nanti ada tersangka lebih lanjut berdasarkan hasil dari penyidikan,” kata Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Arman, Senin (13/9/2021).

Dijelaskan Arman, dari hasil pengumpulan keterangan saksi-saksi dan temuan di lokasi kejadian, kuat diduga sumber ledakan adalah bom ikan atau bondet. Bom Ikan meledak saat sedang dirakit tersangka.

Namun, imbuh Arman, untuk menguatkan keterangan saksi temuan di tempat kejadian perkara (TKP), pihaknya masih menunggu hasil penelitian dari Tim Labfor Polda Jawa Timur.

“Supaya lebih pasti bahan apa saja yang ditemukan di TKP dan efeknya sampai sejauh mana. Hasil uji labfor ini lebih penting untuk menguatkan keterangan saksi yang mengarah ke bom ikan,” jelas dia.

Diketahui, ledakan keras terjadi di Dusun Macan Putih, Desa Pekangkungan, Sabtu (11/9/21) pagi. Ledakan itu menewaskan Ahmad Shodik (65) dan anaknya, Abdul Ghofar (40) serta melukai orang 2 orang lainnya, Imron dan Feri.

Tak hanya itu, 22 rumah dan sebuah tempat ibadah rusak. Kerusakan paling parah menimpa rumah Ghofar dan Imron, yang nyaris rata dengan tanah. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Baca Juga  Minim Inovasi, Bupati Lumajang Evaluasi Perumda BPR Bank Pasar

Baca Juga

Maaf! Tidak Ada WFH di Pemkot Probolinggo, ASN Wajib Ngantor

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo memutuskan untuk tidak menerapkan kebijakan Work From Home (WFH). Seluruh …