Menu

Mode Gelap
Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang Viral di Media Sosial, Batik Fosfor Asal Lumajang Tembus Amsterdam dan Berlin Keamanan Jadi Pondasi Sosial dan Ekonomi, Bupati Lumajang Imbau Aktifkan Siskamling Kakek di Lumajang Kepergok Setubuhi Anak di Bawah Umur Sopir Truk asal Jember Meninggal di Dalam Kendaraan, Polisi Selidiki Penyebab Kematiannya Pusat Kuliner GOR A. Yani Dibuka, Dishub Siapkan Skema Parkir untuk Dongkrak PAD

Hukum & Kriminal · 8 Mar 2018 11:42 WIB

Sebar Foto Bugil Teman Perempuan di FB, Remaja Krucil Diringkus Polisi


					Sebar Foto Bugil Teman Perempuan di FB, Remaja Krucil Diringkus Polisi Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Akibat menyebar foto bugil teman perempuannya, Nur Hasan (19) warga Desa Betek, Kecamatan Krucil, Kabupaten Probolinggo ditangkap Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. Foto syur yang disebar Nur Hasan, adalah foto milik M-M (14), warga Desa/Kecamatan Krejengan.

Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad mengatakan, perbuatan pelaku berawal dari pertemanan lewat media sosial ‘facebook’ (FB). Pelaku mengajak korban berkenalan melalui inbox, setelah itu pertemanan berlanjut dengan teman M-M, yakni N-H, yang merupakan teman sekampung pelaku.

“Sepekan setelah berkenalan, Nur Hasan mendapatkan foto bugil M-M dengan cara menyalin foto di galeri ponsel milik temannya. Gambar tak senonoh itu kemudian disebarkannya di media sosial,” kata Kapolres Fadly saat merilis tersangka, Kamis (8/3/2018).

Dalam foto sebarannya, tersangka menulis kata-kata tak pantas berupa : Yak kanak reng binik mude… gratis mun perloh… nama fbnya beng… beng… gratis jeh.. Senok !! Mengetahui foto bugilnya disebar dan viral di medsos, korban berang lalu melapor ke polisi.

“Mendapatkan laporan yang disertai dengan bukti-bukti, akhirnya kami melakukan penyelidikan. Hasilnnya, memang tersangka ini melakukan pelanggaran undang-undang ITE dengan menyebarkan transmisi gambar, konten yang bersifat asusila,” imbuh Fadly.

Atas perbuatannya, tambah Kapolres, Nur Hasan dijerat pasal 45B Jo UU No 11/2008 tentang ITE dengan ancaman maksimal empat tahun penjara. “atau dikenakan denda

paling banyak Rp. 750 juta,” tandas Kapolres Fadly.

Sementara tersangka Nur Hasan tak mengakui jika remaja berbada kurus ini sengaja menyebar foto bugil M-M. Ia berkilah bahwa FB-nya diretas oleh temannya. “Tidak, tidak sengaja, fesbuk saya dibajak,” tandasnya. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhamad

Artikel ini telah dibaca 57 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Maling Gondol 3 Ekor Sapi di Kota Probolinggo, Pelaku Rusak Gembok Kandang

14 Agustus 2025 - 15:29 WIB

Kakek di Lumajang Kepergok Setubuhi Anak di Bawah Umur

14 Agustus 2025 - 08:52 WIB

Pencurian Motor Beruntun Terjadi di Kota Probolinggo, Aksi Pelaku Terekam CCTV

12 Agustus 2025 - 16:36 WIB

Pelaku Penganiayaan Sopir Bus di Pasuruan Ditangkap

12 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Nekat Curi Dua Bungkus Rokok, Warga Opo-opo Krejengan Nyonyor Digebuk Massa

11 Agustus 2025 - 16:03 WIB

Polisi Periksa Kejiwaan Pelaku Pembunuhan Bocah di Pasuruan

11 Agustus 2025 - 13:52 WIB

Polres Probolinggo Ringkus 9 Pelaku Pencurian, Termasuk Maling Motor yang Beraksi saat Salat Jumat

8 Agustus 2025 - 19:20 WIB

Puluhan Budak Narkoba Diringkus Polres Probolinggo, Ada 25 Kasus

8 Agustus 2025 - 17:45 WIB

Lagi, Sepeda Motor Mahasiswa KKN di Lumajang Digondol Maling

8 Agustus 2025 - 17:01 WIB

Trending di Hukum & Kriminal