Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Hukum & Kriminal · 29 Nov 2021 20:48 WIB

Diduga Terlibat Penganiayaan, Mantan Kades Dringu Ditetapkan Tersangka


					Diduga Terlibat Penganiayaan, Mantan Kades Dringu Ditetapkan Tersangka Perbesar

DRINGU,- Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menetapkan mantan Kepala Desa (Kades) Dringu, Kecamatan Dringu, Bukhori sebagai tersangka. Sebelumnya, Bukhori dilaporkan warganya atas dugaan kasus penganiayaan.

Penetapan Bukhori sebagai tersangka kasus penganiayaan dibenarkan Kasatreskrim Polres Probolinggo, AKP Achmad Ridho. Bahkan, kepolisian sudah mengirimkan surat penetapan tersangka kepada Bukhori, Senin (29/11/2021) pagi tadi.

“Iya dan surat panggilannya sudah diterima yang bersangkutan, dan untuk suratnya (penetapan tersangkanya) sudah diterima yang bersangkutan tadi pagi,” kata Ridho saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp (WA).

Untuk selanjutnya, menurut Ridho, pihaknya akan memeriksa Bukhori. Akan tetapi dalam pemeriksaan tersebut, status pria bernama lengkap Sunan Bukhori itu bukan sebagai saksi lagi, melainkan sebagai tersangka.

“Akan dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap yang bersangkutan. Untuk informasi lanjutannya akan kami kabari lagi,” ungkap polisi yang pernah bertugas di Mapolresta Pasuruan itu.

Seperti diketahui, penganiayaan yang diduga dilakukan Bukhori terhadap Louis Kelana Tiza Putra (21) warga Desa/Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo terjadi Senin (8/11/2021) lalu sekitar pukul 8.00 WIB, tepatnya di dekat Kantor Desa Dringu.

Penganiayaan itu terjadi ketika warga Desa Dringu hendak berdemonstrasi menolak penerbitan surat kinerja baik untuk terhadap Bukhori ke Kantor Kecamatan Dringu, Senin (8/11/2021) lalu dan sempat bentrok dengan massa tandingan yang diduga dari pihak mantan Kades tersebut.

Dari kejadian tersebut, Bukhori kemudian dilaporkan oleh korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Dringu. Akhirnya keluar surat Laporan Polisi (LP) nomor : TBL-B/ 69/ XI/ 2021/ SPKT/ Polsek Dringu/ Polres Probolinggo/ Polda Jawa Timur yang ditandatangani oleh Kepala SPKT Polsek Dringu, Bripka Bibin Hadi Sarosa. (*)

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Albafillah

Artikel ini telah dibaca 10 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Trending di Hukum & Kriminal