Menu

Mode Gelap
Ratusan Warga Jember Ikuti Operasi Katarak Gratis, Lansia Prioritas Waspada! Pasien Sakit Musiman di Jember Melonjak Gara-gara Anomali Cuaca Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk Dinkes Lumajang Edukasi Bahaya Sound Horeg, Bukan Sekadar Berisik, Bisa Mematikan BPN Lumajang: Kami Punya Dasar Yuridis dan Fisik yang Kuat

Hukum & Kriminal · 1 Agu 2021 12:56 WIB

Kurir Sabu Dibekuk saat Transaksi di Warung Kopi


					Kurir Sabu Dibekuk saat Transaksi di Warung Kopi Perbesar

PASURUAN,- Dua orang pria terduga kurir narkoba jenis sabu-sabu dibekuk aparat Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan. Mereka diciduk pihak berwajib, Jum’at (30/7/2021).

Keduanya adalah Ismail (51) warga Dusun Sumberjati, Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan dan Moh. Ikhsan (43) warga Dusun Mojotengah, Desa Jatirengah, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan.

Kasat Narkoba Polres Pasuruan, AKP Domingos DE. F Ximenes mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat bahwa di wilayah tersebut terjadi peredaran sabu-sabu. Masyarakat mengaku resah dan meminta polisi segera bertindak.

“Mendapat informasi itu, kami bergegas melakukan penyelidikan di sekitar wilayah yang dimaksud,” kata Domingos, Minggu (1/8/2021).

Setelah itu, sambung Domingos, sekitar pukul 18.30 WIB, petugas akhirnya menciduk pelaku Ismail di sebuah warung kopi yang berada di Desa Wedoro, Kecamatan Pandaan, Kabupaten Pasuruan. Di tempat itu, Ismail ditengarai sedang transaksi sabu-sabu.

“Karena diketahui menjadi perantara dalam jual beli, memiliki dan menguasai sabu-sabu sebanyak satu kantong plastik kecil berisi sabu dengan berat 0,32 gram dan sebungkus rokok kretek,” imbuhnya.

Saat diinterogasi penyidik, mengaku bahwa barang haram itu diperoleh dari Moh Ikhsan. Petugas pun bergerak untuk mendalami keterangan Ismail, sebelum akhirnya menciduk Moh. Ikhsan di rumahnya.

“Setelah digeledah, kami mengamankan barang bukti berupa 10 kantong plastik kecil yang berisi sabu dengan berat 3 gram dan sebuah handphone,” terang Domingos.

Selanjutnya, barang bukti dan pelaku dibawa ke Polres Pasuruan untuk kepentingan pengembangan penyelidikan. “Sampai saat ini masih terus kita kembangkan,” ungkap Domingos. (*) 

 

Editor: Efendi Muhammad

Publisher: A. Zainullah FT

Artikel ini telah dibaca 31 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Terungkap! Ini Alasan Pria di Pasuruan Nekat Curi Pakaian Dalam Wanita

1 Agustus 2025 - 20:08 WIB

Kejari Lumajang Selidiki Dugaan Korupsi Alih Fungsi Sungai Asem

1 Agustus 2025 - 19:50 WIB

Terekam CCTV, Pencuri Pakaian Dalam Wanita di Pasuruan Diringkus Polisi

31 Juli 2025 - 19:53 WIB

Polres Probolinggo Ringkus Enam Maling Jalanan yang Resahkan Warga

31 Juli 2025 - 18:49 WIB

Melawan, Polisi Tembak Pelaku Perampokan di Sumberwetan Kota Probolinggo

31 Juli 2025 - 17:35 WIB

Kejari Lumajang Segera Lelang Motor Tilang Tak Diambil Pemiliknya

31 Juli 2025 - 15:42 WIB

Trending di Hukum & Kriminal