PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Polres Probolinggo bergerak cepat pasca peredaran video syur, yang melibatkan sepasang pelajar melalui akun media sosial ‘facebook’. Tim Cobra kepolisian setempat akhirnya menangkap RAS (17), remaja yang memposting foto tersebut.
RAS, warga Desa Andungsari, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo itu diciduk setelah dilaporkan oleh ND (17), warga Kelurahan Kraksaan Wetan, Kecamatan Kraksaan, yang tak lain merupakan pacar pelaku. Korban ND merasa malu karena hubungan suami stri yang mereka lakukan diketahui publik.
“Betul, kami mengamankan seorang anak dibawah umur karena menggunggah foto berkonten pornografi pacarnya. Foto tak pantas ini kemudian viral sehingga meresahkan masyarakat. Pelaku ini kami tangkap di wilayah Kraksaan,” terang Kapolres Probolinggo, AKBP Fadly Samad, Selasa (9/1/2018).
Pelaku, jelas Kapolres, masih berstatus pelajar kelas X di sebuah lembaga pendidikan di Tiris. Sedangkan DN merupakan pelajar kelas menengah di wilayah Kecamatan Kraksaan. Pelaku merupakan sosok lelaki yang ada dalam foto syur tersebut. “Sedangkan foto yang diunggah merupakan fotonya bersama sang kekasih, DN,” imbuhnya.
Saat ditanyai polisi, RAS menceritakan bahwa foto diambil oleh dirinya pada malam pergantian tahun baru 2018, di sebuah hotel di Kraksaan. Selang beberapa hari kemudian, DN minta putus sehingga RAS kemudian mengancam akan menyebarkan foto itu jika tetap minta putus.
“Saya ambil sendiri, tanpa ada paksaan. Saya hanya berniat mengancam DN dengan mengunggah foto itu, hanya 3 menit lalu saya hapus. Untuk sewa hotelnya, seharga seratus dua puluh ribu rupiah,” akunya dihadapan penyidik.
Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti HP Samsung Galaxi J1 dan sebuah HP merk Vivo. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara atau denda Rp. 1 miliar. “Pelaku kami jerat pasal 45 ayat (1) UU RI nomor 19 Tahun 2016 jo pasal 27 ayat (1) UU RI nomo 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik,” tandas Kapolres Fadly. (din/arf ).











