Menu

Mode Gelap
Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan Janda di Pasuruan Ditemukan Tewas Bersimbah Darah di Rumahnya Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat

Hukum & Kriminal · 29 Sep 2020 07:52 WIB

Duh! Polisi di Probolinggo Terjaring Operasi Yustisi


					Duh! Polisi di Probolinggo Terjaring Operasi Yustisi Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Menjadi aparat penegak hukum, tak membuat Brigpol Yohanes Sigit tergerak untuk menjadi teladan yang baik bagi masyarakat. Sebaliknya, anggota Polres Probolinggo ini justru terjaring operasi yustisi pemakaian masker.

Brigpol Yohannes Sigit terjaring operasi yustisi yang digelar Tim Satgas Penanganan dan Percepatan Covid-19 Kabupaten Probolinggo saat melintas di pertigaan Kecamatan Pajarakan, Selasa (29/9/2020) pagi. Saat itu, ia dalam perjalanan menuju Mapolres Probolinggo.
 
Anggota Polri yang pernah bertugas di Polres Pasuruan Kota itu dijaring karena mengenakan masker dengan tidak benar. Ia menggunakan masker sampai di dagu saja dan tidak menutup hidung.
 
“Dia mengenakan masker, tapi tidak dengan benar atau tidak pada tempatnya. Berdasarkan putusan hakim, anggota polisi ini disanksi bayar denda Rp50 ribu,” kata Koordinator Keamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo, Ugas Irwanto.
 
Selain anggota kepolisian, dijelaskan Ugas, di hari yang sama petugas juga menjaring Perangkat Desa Kedungsari, Kecamatan Maron bernama Muhammad Zainul. Oknum perangkat desa ini tidak menggunakan masker sehingga dikenai sanksi membayar denda sebesar Rp150 ribu.
 
“Kami tegaskan lagi, penegakan prokes ini tidak pandang bulu, tidak ada pengecualian. Baik itu warga umum, Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota kepolisian maupun TNI,” tegas Kepala Bakesbangpol Kabupaten Probolinggo ini.
 
Operasi yustisi hari ini digelar di dua titik, pertama di Kecamatan Pajarakan dimana didapati 32 pelanggar. Titik kedua di Kecamatan Maron dengan 68 pelanggar. Sementara, selama sepekan menggelar operasi yustisi, petugas telah menjaring 475 pelanggar. (*)



Editor : Efendi Muhamad
Publisher : A. Zainullah FT
 


Artikel ini telah dibaca 13 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dua Maling Motor yang Ditembak Polisi di Gending Divonis 11 Bulan dan 1 Tahun 6 Bulan

14 Juli 2025 - 19:05 WIB

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal