Menu

Mode Gelap
Umat Hindu Tengger Rayakan Kuningan, Berharap Dianugerahi Kesehatan dan Keselamatan KAI Daop 9 Jember Tawarkan Sensasi Nikmati Keindahan Alam Diatas Kereta Didampingi Gus Haris, Gubernur Khofifah resmikan SMKN Sukapura di Probolinggo Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa Haru Mardijah, Nenek Berusia 104 Tahun di Jember yang Bakal Naik Haji Kankemenag Kota Probolinggo Bakal Berangkatkan 213 Jamaah Calon Haji, Dilepas Tanggal 26 Mei

Hukum & Kriminal · 17 Jun 2020 07:38 WIB

Kasus Ijazah Palsu Abdul Kadir Seret 2 Tersangka Baru


					Kasus Ijazah Palsu Abdul Kadir Seret 2 Tersangka Baru Perbesar

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Kasus penggunaan ijazah palsu mantan anggota DPRD Kabupaten Probolinggo, Abdul Kadir, berbuntut panjang. Kali ini Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo menetapkan dua tersangka baru.

Kedua tersangka adalah Abdul Rasyid dan mantan Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Pajarakan, Muhammad Markus Firdaus. Keduanya jadi tersangka karena sempat mengakui terlibat dalam pembuatan dokumen palsu serta menerima ‘uang pelicin’ saat jadi saksi.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Rizky Santoso mengatakan, penetapan tersangka dilakukan dalam dua tahapan. Tahap pertama, polisi menetapkan Muhammad Markus Firdaus sebagai tersangka, 2 pekan lalu.

“Selanjutnya kami tetapkan Rasyid sebagai tersangka. Kalau saudara Markus sudah sejak dua pekan lalu menjadi tersangka,” kata Rizky, Rabu (17/6/2020).

Namun, lanjut Rizky, meski sudah menetapkan kedua orang tersebut menjadi tersangka, pihaknya belum melakukan penahanan. Salah satu pertimbangannya, karena tersangka Muhammad Markus Firdaus sedang sakit.

“Saudara Markus meskipun sudah jadi tersangka, tetapi tidak kami tahan karena sakit diabetes. Sedangkan tersangka Rasyid, masih akan kami periksa dulu, kalau tidak ada gangguan, maka akan ditahan,” terang dia.

Sekedar informasi, Abdul Kadir jaditerdakwa dan sempat ditahan setelah divonis bersalah saat mendaftar sebagai calon legislatif. Dalam prosesnya, Kadir dinilai terbukti menggunakan ijazah palsu Kejar Paket C. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pelaku Tabrak Lari Pelajar SMK di Pasuruan Ditangkap, Mengaku Takut Dimassa

3 Mei 2025 - 15:51 WIB

Temuan Ladang Ganja di TNBTS Mencoreng Destinasi Wisata

2 Mei 2025 - 13:26 WIB

Anak di Bawah Umur di Lumajang Jadi Korban Rudapaksa Ayah Kandungnya

1 Mei 2025 - 15:06 WIB

Sebulan, Polres Probolinggo Bongkar 17 Kasus Narkotika dan Okerbaya

30 April 2025 - 19:32 WIB

Perselisihan soal 1 Liter Bensin, Paman dan Keponakan Berujung di PN Lumajang

30 April 2025 - 17:05 WIB

Kakak-adik Maling Motor Spesialis Bobol Rumah Ditangkap Polisi, Beraksi di 21 TKP

30 April 2025 - 16:50 WIB

Terdakwa Ganja Lumajang Divonis 20 Tahun Penjara, Kuasa Hukum Pertanyakan Keadilan

30 April 2025 - 15:21 WIB

Tiga Terdakwa Ganja Divonis 20 Tahun Penjara

30 April 2025 - 09:46 WIB

Kelompok Pemuda Rusak Cafe di Kota Probolinggo, Sejumlah Terduga Pelaku Ditangkap

29 April 2025 - 18:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal