Menu

Mode Gelap
Musim Kemarau Tiba, Waspadai Karhutla di Kawasan Gunung Bromo Solar Tumpah Usai Truk Terguling, Warga Berebut dengan Jeriken dan Ember Ninik Ira Wibawati Akan Pensiun, Pemkot Probolinggo Segera Tunjuk Pj. Sekda Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku Jember Fashion Carnival 2025 Usung Tema Lingkungan, Akan Hadirkan 2 Ribu Peserta Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

Hukum & Kriminal · 8 Jun 2020 06:02 WIB

Terlibat Ilegal Logging, Mantan Kades Renteng Ditahan


					Terlibat Ilegal Logging, Mantan Kades Renteng Ditahan Perbesar

GADING-PANTURA7.com, Kepolisian Sektor (Polsek) Gading, Kabupaten Probolinggo, menahan Nahrawi, warga Desa Renteng, Kecamatan Gading, Kabupaten Probolinggo. Pria 54 tahun ini dibui setelah terlibat kasus penggelapan kayu atau Ilegal logging.

Pria paruh baya yang juga mantan Kepala Desa (Kades) Renteng ini ditahan setelah menyerahkan diri ke Polsek Gading pada Kamis (4/6/2020) lalu. Sebelum menyerahkan diri, ia 2 kali mangkir dari panggilan pihak berwajib.

Kapolsek Gading, Iptu Bagus Purnama mengatakan, kasus Ilegal logging yang dilakukan pelaku terjadi pada Selasa (28/5/2020) sekitar pukul 3.00 Wib. Saat itu, ia sempat dihentikan oleh petugas yang mendapat laporan dari Kepala Resort Pemangku Hutan (KRPH) Kecamatan Gading, Yuliono.

“Saat kendaraan yang mengangkut kayu jati diberhentikan oleh petugas hutan, pelaku kemudian melarikan diri. Sehingga pihak RPH hanya menyerahkan barang bukti saja kepada kami,” kata Kapolsek Bagus, Senin (8/6/2020).

Dari penyerahan barang bukti tersebut, lanjut Kapolsek, pihaknya pun melakukan penyelidikan yang hasilnya mengarah kepada mantan Kades Renteng sebagai pelaku. Polisi lalu memanggil yang bersangkutan, namun tidak datang sampai dua kali.

“Akhirnya dia menyerahkan diri. Barang bukti yang berhasil kami amankan berupa kendaraan truk warna kuning tanpa nopol dan 40 batang kayu jati blandongan berbagai ukuran,” terang Bagus.

Sekedar informasi, praktik ilegal logging berawal saat pihak RPH Kecamatan Gading, melakukan Patroli di hutan Desa Renteng, Kecamatan Gading. Patroli dilakukan menyusul laporan adanya pengangkutan kayu yang diduga dilakukan dari hasil pembalakan liar. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 17 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Jambret Bercelurit Lukai Korban di Kota Pasuruan, Polisi Buru Pelaku

6 Agustus 2025 - 18:39 WIB

Kantor Desa Alun-alun, Lumajang Dibobol Pencuri, Dua Motor Amblas

6 Agustus 2025 - 17:57 WIB

Polda Jatim Bongkar Praktik Pengoplosan LPG, Keutungan Tersangka Ratusan Juta

6 Agustus 2025 - 17:12 WIB

Pasca Pembuangan Bayi di Teras Rumah, Polisi Periksa 3 Saksi dan Rekaman CCTV

6 Agustus 2025 - 16:45 WIB

Remaja 17 Tahun di Pasuruan Ditangkap Usai Rampas Tas Siswi SMP di Jalan

6 Agustus 2025 - 16:25 WIB

Selain Mobil, Kades Karangpandan Juga Gadaikan Tossa Bantuan Pemkab Pasuruan

6 Agustus 2025 - 15:48 WIB

Bocah di Paiton Curhat di Tik-tok, Ngaku jadi Korban Pencabulan

5 Agustus 2025 - 17:53 WIB

Polres Pasuruan Ungkap Jaringan Narkoba, Bandar hingga Kurir Dibekuk

5 Agustus 2025 - 17:17 WIB

Diduga Gelapkan 3 Mobil, Kades Karangpandan Ditangkap Saat Tidur di Masjid

5 Agustus 2025 - 11:19 WIB

Trending di Hukum & Kriminal