Menu

Mode Gelap
Kongres Persatuan PWI 2025 Tuntas, Menteri Komdigi Dorong Pertumbuhan Jurnalisme Berkualitas Penuhi Tuntutan Pendemo, DPR Segera Bahas RUU Perampasan Aset Korsleting Arus Pendek, Rumah di Jember Hangus Terbakar Parkir Gratis Berakhir, Pemkab Jember Kembali Terapkan Tarif Sesuai Perda Audensi dengan Forkopimda Kota Probolinggo, Kelompok Cipayung Sampaikan 11 Tuntutan Satreskrim Pasuruan Kota Bekuk 6 Pelaku Curanmor di 16 Lokasi

Pemerintahan · 28 Apr 2020 08:30 WIB

Saat Pandemi Covid, Pemkot Tetap Mutasi Pejabat


					Saat Pandemi Covid, Pemkot Tetap Mutasi Pejabat Perbesar

KANIGARAN-PANTURA7.com. Meski masih dalam suasana pandemi Covid-19 , tak menyurutkan Pemkot Probolinggo melakukan mutasi aparatur sipil negara (ASN). Pemkot memutasi enam pejabat eselon III dan IV di Hall Puri Manggala Bhakti, Selasa (28/4/2020).

Wakil Walikota,HMS. Subri dalam sambutannya mengatakan, meskipun tengah pandemi Covid-19, pelantikan ini tetap dilaksanakan. Tujuannya, agar roda pemerintahan tetap berjalan dan sesuai amanah undang-undang.

”Mutasi ini merupakan upaya penyegaran yang dilakukan dalam rangka percepatan pembangunan di Kota Probolinggo sekaligus untuk meningkatkan kinerja. Oleh sebab itu, kami harus menyesuaikan dengan kondisi saat ini dalam rangka pencegahan Virus Corona dengan protokol kesehatan dan menerapkan physical distancing,” katanya.

Adapun pejabat yang dilantik di antaranya, Ir.M.Sulhan M.M Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kemitraan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo berganti tugas sebagai Kepala Bidang Hubungan Industrial Pada Dinas PTSP Dan Tenaga Kerja Kota Probolinggo.

Sedangkan Suciati Ningsih,S.STP.M.M sebagai Kepala Bidang Pemasaran Pariwisata Pada Dinas Kepemudaan,Olahraga Dan Pariwisata Kota Probolinggo menempati posisi barunya sebagai Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran Dan Kemitraan Lingkungan Hidup Kota Probolinggo.

Wawali juga berpesan kepada pejabat yang baru dilantik, agar melaksanakan tugas sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing sesuai aturan. Dan hendaknya bisa bersinergi, jaga kedisiplinan, dan junjung tinggi integritas, berprestasi dalam bekerja.

“Kepada para pejabat baru dilantik. Harus mensyukuri jabatan yang ditempati, bekerja dengan penuh keikhlasan. Karena seorang ASN harus siap beralih tugas dan ditempatkan dimana saja dalam sebuah organisasi, sebagaimana telah diatur dalam pasal 23 Undang-Undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 11 Tahun 2017 tentang manajemen PNS,” tandasnya. (*)


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Muhammad Rizal


Artikel ini telah dibaca 4 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Parkir Gratis Berakhir, Pemkab Jember Kembali Terapkan Tarif Sesuai Perda

3 September 2025 - 20:10 WIB

Audensi dengan Forkopimda Kota Probolinggo, Kelompok Cipayung Sampaikan 11 Tuntutan

3 September 2025 - 19:47 WIB

Dapat Hibah, Kejari Kabupaten Probolinggo Kini Miliki Rupbasan

3 September 2025 - 16:23 WIB

Pemkab Lumajang Aktifkan Seluruh CCTV di Berbagai Wilayah Pedesaan

3 September 2025 - 15:39 WIB

Pemkab Jember Resmikan Layanan PMI, Dorong Proses Administrasi Lebih Efektif

1 September 2025 - 20:05 WIB

Bupati Pasuruan Ajak Semua Pihak Wujudkan Pasuruan Aman dan Kondusif

1 September 2025 - 17:15 WIB

Bupati Lumajang: Mahasiswa Tetap Belajar, Pekerja Jangan Terprovokasi

1 September 2025 - 16:11 WIB

Bupati Lumajang dan Ketua DPRD Kompak Jaga Harga Pangan Lewat GPM

31 Agustus 2025 - 19:27 WIB

Bunda Indah Jamin Perbaikan Infrastruktur Sekolah Prioritas Pemkab Lumajang

31 Agustus 2025 - 15:30 WIB

Trending di Pemerintahan