Menu

Mode Gelap
Serapan Tembakau tak Maksimal, HKTI Probolinggo Temui Bupati Gus Haris Asyik! Pemkab Probolinggo Fasilitasi Kuliah Gratis plus Uang Saku di Unitomo Surabaya Dua Pekan, 1.320 Orang di Kabupaten Probolinggo Langsungkan Pernikahan Pria asal Tiris Dibacok Di Mayangan Probolinggo, Salah Sasaran? Toyota Avanza Warga Alassumur Kulon Probolinggo Terbakar, Kerugian Ratusan Juta Kakak-beradik Atlet Balap Motor asal Kota Probolinggo Sabet 2 Medali Porprov Jatim 2025

Hukum & Kriminal · 10 Mar 2020 04:38 WIB

Edarkan Sabu-sabu di Lokasi Balap Merpati, Justru Tertangkap


					Edarkan Sabu-sabu di Lokasi Balap Merpati, Justru Tertangkap Perbesar

GENDING-PANTURA7.com, Akal bulus M. Zamroni (23) warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo dalam berbisnis narkotika tak berjalan mulus. Sebaliknya ia justru diringkus oleh aparat kepolisian.

Ceritanya, remaja tamatan SMA itu hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu, di pinggiran jalan Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, pada Senin (9/3/2020) sekitar pukul 15.00 Wib. Lokasi tersebut memang ramai karena sedang berlangsung balap merpati.

Zamroni tak sadar jika petugas dari satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo berpakaian preman, tengah bersiap menangkap pelaku, yang sudah diintai selama dua pekan terakhir.

Begitu hendak ditangkap pelaku sadar dan lari pontang-panting ke area persawahan. Tak ingin target lolos, petugas langsung mengejar diikuti oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut.

“Saat lari di sawah itulah akhirnya pelaku berhasil kami bekuk. Pelaku tidak kami tembak, kami suruh tiarap saja untuk menyerahkan diri,” terang Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan, Selasa (10/3/2020).

Setelah berhasil diringkus, polisi membawa pelaku ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani proses pemeriksaan. Kepada penyidik, pelaku mengakui jika ia hendak menjual sabu-sabu di wilayah Gending.

“Dari pantauan kami, pelaku memang sering terlihat di aduan merpati di Kecamatan Gending. Dugaan awal, pelaku ini memang mengendarkan barangnya di sana,” ujar Sujilan menjelaskan.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” tandas Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Artikel ini telah dibaca 14 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Tersangka Pembunuhan Wanita di Pasuruan Ngaku Kenal Korban Sejak 4 Tahun Lalu

17 Juni 2025 - 16:29 WIB

Wanita Ditemukan Tewas Tanpa Busana di Pasuruan, Dua Pria Jadi Tersangka

17 Juni 2025 - 13:45 WIB

Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

16 Juni 2025 - 04:37 WIB

Tersangka Sabu Asal Nguling Diciduk, Polisi Kembangkan hingga Tangkap Pemasok di Probolinggo

15 Juni 2025 - 18:39 WIB

Komplotan Pencuri Motor di Lumajang dan Malang Dibongkar, Ditembak saat Penangkapan

13 Juni 2025 - 20:44 WIB

Kades Ambal-Ambil Pasuruan jadi Tersangka Kasus Korupsi Rp448 Juta

13 Juni 2025 - 16:16 WIB

Pemilik Rumah di Grati Tempat Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Diamankan Polisi

13 Juni 2025 - 15:42 WIB

Penganiayaan Brutal di Jember, 2 Orang Tewas, 2 Kritis

11 Juni 2025 - 21:42 WIB

Foto Buron Edi Dipertunjukkan di Persidangan Kasus Peredaran Ganja di Gunung Semeru

11 Juni 2025 - 14:15 WIB

Trending di Hukum & Kriminal