Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik, Warga Bersyukur

PAJARAKAN-PANTURA7.com, Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan batal naik setelah Mahkamah Agung (MA) menerima dan mengabulkan sebagian uji materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Dengan begitu, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula. Permohonan uji materi itu diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

Komunitas ini merasa keberatan terhadap kenaikan iuran, kemudian mereka melayang kan gugatan ke MA dan meminta kenaikan itu dibatalkan.

“Alhamdulilah, iuranya kembali ke awal. Saya sangat bersyukur iuran BPJS Kesehatan batal naik,” kata Titin Primardani, warga Desa Karanggeger, Kecamatan Pajarakan Kabupaten Probolinggo, Senin (9/3/2020)

Meski iuran BPJS Kesehatan batal naik, namun pelayanan yang proporsional tetap diharapkan. “Pelayanan harus ada perbaikan, saya meski tidak pernah memanfaatkan, rutin bayar kok,” papar Titin.

Seperti dilansir dari Detik.com, juru bicara MA hakim agung Andi Samsan Nganro, mengonfirmasi putusan tersebut.

“Perkara Nomor 7 P/HUM/2020 perkara Hak Uji Materiil, Kamis 27 Februari 2020 putus,” kata dia, saat dihubungi, Senin (9/3/2020).

Persidangan dipimpin ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi.

Pada putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” bunyi putusan tersebut.

Menurut MA, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945.

Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” bunyi putusan tersebut.

Baca Juga  Agar Mau Sekolah di SMKN 1 Sumber, Anak-anak ‘Dirayu’

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga

Dinilai Langgar Perda, Pemkot Pasuruan Tertibkan PKL di Jl. Sultan Agung dan Pelabuhan

Pasuruan,- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Pasuruan, melakukan penertiban terhadap gerobak pedagang kaki …