Atasi PMK, Pemkab Probolinggo Gunakan Dana BTT

Kraksaan,- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo bakal menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk menangani virus Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), yang menyerang hewan ternak.

Langkah itu bisa segera terealisasi setelah permohonan Pendapat Hukum (Legal Opinion/LO) yang dilayangkan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Probolinggo beberapa waktu lalu dikabulkan. LO itu menjadi pertimbangan hukum penggunaan dana taktis untuk penanganan PMK.

Bahkan dokumen LO, diserahkan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Probolinggo David P Duarsa kepada Plt Bupati Probolinggo Drs HA Timbul Prihanjoko, Rabu (6/7/2022), di Guest House Kota Kraksaan.

Plt Bupati Probolinggo Timbul Prihanjoko sangat mengapresiasi langkah cepat Kejari dalam mengawal proses pengajuan LO. Saat ini, proses penanganan PMK sedang berjalan sambil menunggu pendapat hukum tentang penyerapan anggaran taktis.

“Karena wabah ini sifatnya mendadak dan masif sehingga kami perlu meminta pendapat hukum tentang penggunaan anggaran taktis ini. Sehingga tidak ada kegamangan bagi OPD terkait pada saat proses penyerapannya nanti,” kata Timbul.

“Dari awal rakor penanganan wabah PMK kami juga selalu menyampaikan kepada OPD terkait untuk segera menganggarkan segala jenis kegiatan yang dibutuhkan, namun harus sesuai kebutuhan di lapangan karena wabah ini terus berkembang,” imbuhnya.

Sementara, Kajari Kabupaten Probolinggo David P Duarsa menyebut, permintaan LO itu diajukan Pemkab Probolinggo pada saat rakor darurat Forkopimda dalam rangka penanganan wabah PMK di Kabupaten Probolinggo.

Ia menjelaskan karena dampak dan wilayah sebarannya terus meningkat, penggunaan dana BTT (Belanja Tidak Terduga) harus segera dikaji, baik kajian yuridis ataupun kajian fakta di lapangan untuk kemudian dihimpun dan diruntut sebagai bahan acuan.

Dasar lain yang bisa menjadi acuan bagi Kejari diantaranya adalah Kepmen Pertanian RI yang menyatakan Kabupaten Probolinggo termasuk endemik wabah PMK, termasuk juga pernyataan Gubernur Jawa Timur dan ditambah lagi dengan putusan Bupati Probolinggo terkait darurat wabah PMK.

Baca Juga  Warga Terdampak Covid-19 di Sidoarjo ‘Digerojok’ Obat Herbal

“Dasar-dasar itu sebelumnya telah kami kaji dan sudah ajukan kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) dan selanjutnya kami ekspose kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur,” terang David.

Menurut David, isi dari LO tersebut menyatakan bahwa untuk penanganan wabah PMK di Kabupaten Probolinggo, Pemkab Probolinggo dapat melakukan penunjukan langsung terhadap Dana TT dengan beberapa syarat.

“Syarat tersebut yakni agar dana tersebut digeser dahulu kepada Dinas Pertanian. Selanjutnya Dinas Pertanian dapat melakukan penunjukan langsung untuk operasional kegiatan namun hanya untuk hal-hal yang sifatnya darurat saja dan untuk selebihnya sudah kami uraikan didalam LO kami,” urainya. (*)

 

Editor: Efendi Muhammad
Publisher: Zainul Hasan E

Baca Juga

TPID Kota Probolinggo Buka Warung Sembako, Harga tak Menguras Kantong

Probolinggo,- Pemerintah Kota (Pemkot) Probolinggo melalui Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah dan Perdagangan (DKUMP), …