Edarkan Sabu-sabu di Lokasi Balap Merpati, Justru Tertangkap

GENDING-PANTURA7.com, Akal bulus M. Zamroni (23) warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo dalam berbisnis narkotika tak berjalan mulus. Sebaliknya ia justru diringkus oleh aparat kepolisian.

Ceritanya, remaja tamatan SMA itu hendak menjual narkotika jenis sabu-sabu, di pinggiran jalan Desa Randupitu, Kecamatan Gending, Kabupaten Probolinggo, pada Senin (9/3/2020) sekitar pukul 15.00 Wib. Lokasi tersebut memang ramai karena sedang berlangsung balap merpati.

Zamroni tak sadar jika petugas dari satuan reserse dan narkoba (Satreskoba) Polres Probolinggo berpakaian preman, tengah bersiap menangkap pelaku, yang sudah diintai selama dua pekan terakhir.

Begitu hendak ditangkap pelaku sadar dan lari pontang-panting ke area persawahan. Tak ingin target lolos, petugas langsung mengejar diikuti oleh warga yang mengetahui kejadian tersebut.

“Saat lari di sawah itulah akhirnya pelaku berhasil kami bekuk. Pelaku tidak kami tembak, kami suruh tiarap saja untuk menyerahkan diri,” terang Kasatreskoba Polres Probolinggo, AKP Sujilan, Selasa (10/3/2020).

Setelah berhasil diringkus, polisi membawa pelaku ke Mapolres Probolinggo untuk menjalani proses pemeriksaan. Kepada penyidik, pelaku mengakui jika ia hendak menjual sabu-sabu di wilayah Gending.

“Dari pantauan kami, pelaku memang sering terlihat di aduan merpati di Kecamatan Gending. Dugaan awal, pelaku ini memang mengendarkan barangnya di sana,” ujar Sujilan menjelaskan.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat pasal 114 sub 112 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Ancaman hukumannya maksimal enam tahun penjara,” tandas Sujilan. (*)


Editor : Efendi Muhammad
Publisher : A. Zainullah FT


Baca Juga  Edarkan SS, Nelayan Asal Dringu Dibekuk di Kos-kosan

Baca Juga

Astaga! Bayi Terbungkus Tas Ditemukan Warga di Lumajang

Lumajang,- Dalam hubungan rumah tangga, kehadiran si buah hati menjadi momen yang sangat ditunggu oleh …