Pasuruan,- RD (26), terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), akhirnya dibekuk polisi. Warga Kecamatan Lekok itu diamankan anggota Polsek Rejoso bersama Tim URC Satreskrim Polres Pasuruan Kota pada Senin (17/8/2026) malam.
RD diduga mencuri sepeda motor Honda Vario milik MA (26), warga Desa Kedawung Kulon, Kecamatan Grati. Aksi pencurian tersebut terjadi di depan rental PlayStation di Desa Toyaning, Kecamatan Rejoso, Sabtu (15/8/2026).
Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi mengatakan, sebelum kejadian korban datang ke lokasi bersama rekannya, PU (22), dengan mengendarai sepeda motor Honda Vario.
Setibanya di rental, sepeda motor tersebut diparkir di depan bangunan. Korban dan rekannya kemudian masuk ke dalam rental untuk bermain PlayStation.
Sekitar dua jam berselang, korban yang hendak membayar sewa permainan tiba-tiba mendengar suara alarm sepeda motornya berbunyi dari luar.
Saat dilakukan pengecekan, korban mendapati sepeda motornya sudah dibawa kabur pelaku ke arah timur.
“Korban sempat berteriak meminta pertolongan, namun situasi di sekitar lokasi dalam keadaan sepi sehingga pelaku berhasil membawa kabur kendaraan tersebut,” kata Junaidi, Selasa (18/8/2026).
Kejadian itu kemudian dilaporkan korban ke Polsek Rejoso. Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar lokasi kejadian.
Dari hasil penyelidikan tersebut, petugas akhirnya berhasil mengidentifikasi terduga pelaku. Keberadaan RD kemudian terlacak berada di wilayah Kecamatan Lekok.
Tak ingin buruannya melarikan diri, petugas bergerak melakukan penangkapan pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 23.00 WIB.
RD berhasil diamankan tanpa perlawanan. Saat menjalani pemeriksaan awal, terduga pelaku juga mengakui perbuatannya.
“Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui telah melakukan pencurian sepeda motor milik korban,” ujar Junaidi.
Selain mengamankan RD, polisi turut menyita sejumlah barang bukti dari kasus tersebut. Di antaranya satu unit Honda Vario 125 beserta kunci kontak, STNK dan BPKB kendaraan milik korban.
Polisi juga mengamankan pakaian yang diduga dikenakan RD saat menjalankan aksinya. Pakaian tersebut berupa kaos lengan pendek warna hitam, celana pendek jeans biru tua, serta sarung tenun warna cokelat.
Kini RD mendekam di Mapolsek Rejoso untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini kami amankan dan proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Junaidi. (*)












