Pasuruan,- Khoiri (52), terdakwa kasus pembunuhan menantu hamil di Desa Parerejo, Kecamatan Purwodadi, kabupaten Pasuruan, meninggal dunia.
Khoiri menghembuskan napas terakhir di RSUD Bangil pada 19 Mei 2024, sebelum putusan dibacakan. Kematian Khoiri membuat kasus ini tak sampai tuntas di pengadilan.
“Terdakwa meninggal dunia setelah dirawat di RSUD Bangil selama tiga hari. Dari keterangan yang kami terima, terdakwa terkena penyakit anemia dan juga sesak napas,” jelas Kasi Pidum Kejaksaan, Yusuf Akbar, Kamis (6/6/24).
Yusuf menambahkan bahwa sebelum meninggal, Khoiri telah menjalani beberapa kali persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi, mulai dari warga hingga pihak keluarga korban.
“Sebelumnya, terdakwa kami tuntut dengan pasal pembunuhan berencana dan beberapa pasal lainnya. Namun sidangnya sudah berhenti karena terdakwa meninggal tiga minggu yang lalu,” tambahnya.
Diketahui, pembunuhan itu terjadi Selasa (31/10/23) sore. Korban Fitria Almuniroh Hafidloh Diyanah (23) dibunuh oleh mertuanya Khoiri (52) di dalam kamar korban di Dusun Blimbing, Desa Parerejo.
Peristiwa ini terjadi saat korban menolak ajakan berhubungan intim dari pelaku. Korban lalu berteriak sehingga membuat pelaku ketakutan dan mengambil pisau di dapur.
Setelah itu, pelaku kembali ke kamar korban dan menindih tubuh korban yang sedang hamil 7 bulan. Ia lantas menyayat korban menggunakan pisau dapur hingga istri anaknya itu tak bernyawa. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moch. Rochim