Probolinggo,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Probolinggo, Kamis siang (6/6/24) dikunjungi Komisioner KPU RI Divisi Teknis Penyelenggaraan, Idham Holik. Kedatangan Holik untuk memonitoring pencalonan kandidat kepala daerah dari jalur perseorangan.

Idham yang datang bersama Komisioner KPU Provinsi Jatim, Choirul Umam mengatakan, ingin mengetahui proses pencalonan kandidat perseorangan yang ada di kota mangga.

Dikatakan Holik, dari 18 kota di Indonesia, yang terdapat bakal calon perseorangan, salah satunya adalah Kota Probolinggo.

“Untuk bakal calon perseorangan total terdapat 120 pasangan, yang dukungannya dinyatakan melebihi jumlah minimal dan sebaran. Dari 120 pasangan tersebut yakni, dua pasangan tingkat provinsi, 100 pasangan tingkat kabupaten, dan 18 pasangan tingkat kota,” ujar Holik.

Idham mengatakan, Pilkada 2024 ini menjadi istimewa, karena diikuti 508 kabupaten/ kota dan 37 provinsi, yang diselenggarakan bersamaan (serentak).

Sehingga menurutnya penyelenggaraan Pilkada 2024 merupakan pesta demokrasi paling bersejarah dalam perjalanan demokrasi elektoral di Indonesia.

Idham meyakini, Kota Probolinggo kualitas demokrasinya akan semakin baik. Hal tersebut terlihat dari beberapa faktor yakni, merupakan wilayah kota dan lebih terkoordinir, karena dapat mendesiminasi pesan kegiatan kepemiluan atau sosialisasi pendidikan kepemiluan mudah terjangkau.

Artinya, imbuh dia, Kota Probolinggo dapat membuktikan masyarakatnya berkualitas dengan daftar pemilih tetap yang mencapai 178.502.

Meski demikian KPU RI tidak melihat jumlah, namun bagaimana proses demokratisasi berjalan, dan hingga saat ini suasananya kondusif, aman dan terkendali.

“Kami berharap, tahapan demi tahapan dalam penyelenggaraan Pilkada ini dapat berjalan dengan baik dan dapat memberikan kontribusi dalam peningkatan kualitas demokrasi,” harapnya.

Diketahui, dalam Pilkada Kota Probolinggo 2024 terdapat satu pasangan calon dari jalur perseorangan yakni, Nur Eva Arimami, dan Saiful Nurwahid.

Setelah verifikasi adminitrasi (vermin) dukungan, paslon ini dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) karena dari 18.475 dukungan, yang memenuhi syarat hanya 185 dukungan.

Namun KPU Kota Probolinggo memberikan batas waktu sepekan untuk keduanya untuk melakukan perbaikan berkas dukungan.

Ketua KPU Kota Probolinggo, Ahmad Hudri mengatakan, selain Pilkada 2008, Kota Probolinggo selalu diikuti calon perseorangan.

Hudri menilai, demokrasi di Kota Probolinggo memberikan kesempatan pasangan calon dari partai politik, juga dari perseorangan.

“Hal tersebut menandakan politik di Kota Probolinggo dinasmis, kondusif, dan siapapun turut bisa punya kesempatan yang sama untuk berkontestasi di Pilkada,” sebut Hudri.

Adapun tenggat waktu perbaikan yang diberikan KPU Kota Probolinggo kepada bapaslon Nur Eva Arimami dan Saiful Nurwahid, berlaku hingga Jumat (7/6/24) besok.

“Perbaikan yang harus dikumpulkan bapaslon mencapai 17.000 lebih dan dalam kondisi ter-upload dalam Silon. Namun jika waktunya tidak mencukupi fisik dukungannya bisa langsung diserahkan ke KPU,” Hudri memungkasi. (*)

 

Editor: Ikhsan Mahmudi
Publisher: Haliza

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.