PROBOLINGGO-PANTURA7 com, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Probolinggo menetapkan penyempurnaan Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) kedua. DPTHP ini nantinya menjadi patokan dalam daftar pemilih tetap (DPT).
Namun bagi pemilih yang belum masuk DPTHP kedua, tak perlu kwatie kehilangan hak pilih. Sebab msreka masih diberi kesempatan untuk tetap menyoblos dengan cara masuk ke dalam daftar pemilih khusus (DPK).
Ketua KPU Kabupaten Probolinggo Muhammad Zubaidi mengatakan, pasca DPTHP kedua ini daftar pemilih tetap (DPT) dipastikan tidak berubah lagi, yakni sejumlah 884.636 pemilih. Sesuai petunjuk dari KPU RI, penyempurnaan DPT HP kedua merupakan hasil akhir dari DPT.
“Jumlah pemilih di Kabupaten Probolinggo dapat dipastikan sejumlah 884.636 pemilih. Karena hasil penyempurnaan DPTHP kedua itu merupakan hasil final, tidak bisa dirubah lagi,” kata Zubaidi, Selasa (1/1/2019).
Ditanya soal pemilih yang ternyata masih belum masuk DPTHP kedua, Zubaidi menjelaskan bahwa mereka masih tetap bisa untuk menyalurkan hak suaranya. Caranya, dengan datang ke tempat pemungutan suara (TPS) langsung sebagai DPK.
“Dengan syarat, pemilih tersebut membawa KTP elektronik sesuai TPS terdekat. Pemilih yang tak masuk DPTHP tersebut nanti akan dimasukkan ke dalam DPK,” terangnya.
Sementara untuk pemilih yang masuk dalam kategori DPK, imbuhnya, pemilih hanya bisa menggunakan hak pilihnya selama satu jam terakhir sebelum TPS ditutup, yakni pukul 12.00-13.00 WIB.
“Dengan catatan, selama surat suara masih tersedia dan pemilih dalam DPK hanya bisa menggunakan hak pilihnya ditempat domisilinya masing-masing,” tutup Zubaidi. (*)
Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad













