Sehari Sita 6 Aset Tantri-Hasan, KPK Akan Segel Aset Lain

PROBOLINGGO,- Sebanyak enam aset milik Bupati Probolinggo Nonaktif Puput Tantriana Sari dan suaminya Hasan Aminuddin disita penyidik dalam sehari, Sabtu (19/2/2022) pagi sampai sore. Seluruh aset yang disita berada di wilayah Kabupaten Probolinggo.

Sebanyak enam aset berupa tanah dan bangunan itu berada di tiga desa di tiga kecamatan. Yaitu di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, ada tiga tanah disegel KPK. Masing-masing tanah seluas 1,8 hektare yang masih dalam proses peralihan nama ke Hasan Aminuddin.

Kemudian di Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, penyidik KPK itu menyita dua tanah kavling berdampingan dan hanya menaruh satu papan segel di tengah-tengah tanah tersebut. Diketahui tanah kavling tersebut atas nama Zulmi Noor Hasani, anak dari Hasan Aminuddin.

Terakhir, yaitu di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan penyidik antirasuah menyita tanah tepatnya di RT 001 RW 001, Dusun Kerto Utomo di Jalan dr. Saleh atau jalan menuju Rumah Sakit (RS) Graha Sehat. Tanah seluas 15×20 meter persegi itu diketahui atas nama Faradina.

Lalu di lokasi lainnya, KPK menyegel bangunan tanpa pagar dengan warna cat putih tulang di Perumahan Green Garden tepatnya di belakang kantor Federal International Finance (FIF) Group diketahui milik Zulmi Noor Hasani yang ditempati atau dikontrak warga.

“Ya mulai dari pagi sampai sore kami dampingi penyidik KPK memasang papan penyegelan dari Kecamatan Krejengan, lalu Besuk dan terakhir ini di Kecamatan Kraksaan. Penyegelan dilanjutkan hari Senin besok,” kata salah seorang pengawal dari Polres Probolinggo.

Kelanjutan penyitaan oleh penyidik KPK, ditanggapi pegiat antikorupsi Kabupaten Probolinggo, Samsudin. Menurutnya, pihaknya sudah menyiapkan data dan bersedia memberi informasi yang dibutuhkan KPK untuk penyegelan aset.

Baca Juga  Usulan Penambahan Bidang Kediniyahan Direspon Kabag Organisasi

“Data sudah lengkap di kami, jadi jika dibutuhkan (penyidik KPK) kami 24 jam siap memberikan datanya. Semoga tidak hanya penyegelan aset saja yang dilakukan KPK jika bukti-bukti cukup tapi juga adanya penetapan tersangka baru,” ujar Samsudin, Minggu (20/2/2022). (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : Albafillah

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …