Menu

Mode Gelap
Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah Perahu Rombongan Pemancing Terbalik di Perairan Lekok Pasuruan, Dua Orang Tewas, Tiga Masih Hilang Marak Begal, Curanwan, dan Curanmor: Gus Darwis: NU Lumajang Siap Turun ke Gelanggang Soal Sound Horeg, PCNU Lumajang Mengacu pada Keputusan Ulama

Gaya Hidup · 7 Sep 2019 23:40 WIB

Malam Minggu, Polisi Sita 3 Truk Motor Bodong


					Malam Minggu, Polisi Sita 3 Truk Motor Bodong Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Probolinggo kembali gelar Operasi Patuh Semeru 2019, Sabtu (7/9) malam. Operasi digelar di ruas jalur pantura, tepatnya di depan alun-alun Kota Kraksaan.

Dari operasi yang digelar sekitar pukul 19.30 Wib itu, petugas menjaring ratusan pengendara motor dan mengangkut kendaraan yang tanpa dilengkapi surat-surat kendaraan alias kendaraan bodong.

Kaur Bin Ops (KBO) Satlantas Polres Probolinggo Iptu Agus Supriyanto mengatakan, pihaknya sengaja menggelar razia tepat malam minggu lantaran banyak dijumpai gerombolan muda-mudi yang menggunakan motor modifikasi.

“Karena malam minggu banyak masyarakat, khususnya muda-mudi yang menggunakan kendaraan tidak sesuai peraturan. Malam minggu seringkali juga dijadikan kesempatan untuk balap liar,” kata Agus.

Dalam operasi tersebut, lanjut Agus, puluhan yang diterjunkan berhasil personil menilang kurang sedikitnya 107 kendaraan bermotor motor dan sebuah kendaraan roda empat, yang dinilai menyalahi peraturan lalu lintas.

“Sasaran operasi kali ini, selain kendaraan yang tidak lengkap, juga pengendara yang tidak mengenakan helm dan memakai knlapot brong. Karena itu sangat meresahkan masyarakat,” tutur Agus.

Kendaraan yang terjaring tilang, menurut Agus, langsung dibawa ke Mapolres Probolinggo diangkut menggunakan 3 truk sekaligus. Seratusan lebih pengendara yang ditilang, 69 diantaranya karena pengendara tak memiliki surat izin mengemudi (SIM).

“Kami tilang karena pengguna jalan tidak dilengkapi SIM. Sedangkan 37 kendaraan roda dua yang ditilang karena tidak dilengkapi surat-surat kendaraan. Motor nanti bisa diambil di Mapolres dengan syarat membawa surat-surat dan aksesoris resmi motor,” ungkap dia.

Agus mengimbau, semua pengendara motor selalu membawa surat-surat kelengkapan kendaraan dan mengenakan standart keamanan berkendara. “Kami harap masyarakat lebih tertib dalam berkendara, memakai helm untuk keamanan berkendara serta sebagai antisipasi laka lantas,” imbaunya. (*)

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 11 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Wonorejo Bakar Motor Pencuri, Satu Pelaku Diamankan, Satu Kabur Bawa Uang

13 Juli 2025 - 15:43 WIB

Uansut, Seni Menyesap Kopi yang Terlupakan

13 Juli 2025 - 13:38 WIB

Terlilit Utang Bank Plecit, Dua Sekawan Janda Curi Tas Berisi Rp20 Juta Milik Pedagang Pasar Baru

12 Juli 2025 - 07:38 WIB

Sebar Konten Bernarasi Negatif, PWI Probolinggo Raya Polisikan Tiktoker

11 Juli 2025 - 20:18 WIB

Ketagihan Karaoke, Sigit Nekad Gelapkan Motor hingga 6 TKP, Termasuk Milik Sahabatnya

11 Juli 2025 - 18:25 WIB

Lumajang Darurat Pencurian, Mobil Dinas hingga Motor Pegawai Kejaksaan Raib

11 Juli 2025 - 14:36 WIB

Curi Tas Berisi Uang Rp7 Juta di Pasar Ngopak, Pria Asal Kaltim Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 14:57 WIB

Pelaku Kekerasan Seksual Anak di Lumajang Mengaku Kelaminnya Loyo

10 Juli 2025 - 08:58 WIB

Diduga Setubuhi Bocah 5 Tahun, Kakek di Lumajang Ditangkap Polisi

10 Juli 2025 - 08:27 WIB

Trending di Hukum & Kriminal