PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Setelah dimintai keterangan sejak Jumat (6/10/2017) lalu, dua oknum pegawai di Kecamatan Gading, akhirnya ditetapkan tersangka oleh Penyidik Tipikor Polres Probolinggo.

Dua oknum yang ditetapka tersangka dalam kasus dugaan pemotongan Dana Desa (DD) di Kecamatan Gading itu, adalah Kasi Pembangunan Kecamatan Gading berinisial SP dan staf Kecamatan dengan inisial Z.

Kapolres Probolinggo AKBP Fadly Samad, tidak mengelak jika pihaknya telah menetapkan keduanya sebagai tersangka kasus dugaan penyelewengan DD. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah pihaknya memeriksa saksi-saksi, mendengarkan keterangan saksi ahli serta menyita barang bukti.

”Iya berdasarkan bukti-bukti dan keterangan saksi bisa menjadi dua alat bukti, kami tetapkan keduanya sebagai tersangka,” ujarnya via sambungan seluler, Senin (9/10/2017).

Informasi yang dihimpun PANTURA7.com, dari kasus ini penyidik telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai sekitar Rp 99 juta. Uang itu berasal dari 7 desa yang telah menyerahkan uang DD kepada kedua tersangka pada Rabu (4/10/2017) lalu.

Saat ditanya terkait modus operandi yang dilakukan kedua tersangka dalam memotong DD di Kecamatan Gading, Kapolres Fadly mengaku masih akan menunggu proses penyidikan rampung. ”Soal perkembangannya nanti dulu,” jawabnya singkat. (em/ela).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *