Menu

Mode Gelap
Kapolres Probolinggo Tinjau Lokasi Terdampak Gempa di Tiris, Salurkan Bantuan Top Up Barcode Subsidi Wajib Lewat Bank Jatim, Penambang Pasir Lumajang Kini Harus Legal Top Up Barcode Subsidi Harus Lewat Verifikasi Izin Tambang, BPRD Terapkan Skema Baru Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan Menatap Masa Depan Lumajang Melalui Lensa Anak Muda Peduli Gempa Tiris, Bupati Gus Haris Tinjau Langsung dan Salurkan Bantuan

Hukum & Kriminal · 26 Mei 2019 11:31 WIB

Gara-gara Togel, Kakek Ini Akan Lebaran di Tahanan


					Gara-gara Togel, Kakek Ini Akan Lebaran di Tahanan Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo meringkus Sutakri (70) asal Desa Temenggungan, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo. Ia diringkus karena terlibat tindak pidana perjudian jenis togel.

Pelaku diamankan Sabtu (25/5/2019) sekitar pukul 15.00 WIB setelah pihak kepolisian mendapatkan laporam masyarakat. Judi togel digelar pelaku saat siang bolong di sebuah warung di Desa Temenggungan.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan, pihaknya meringkus pelaku setelah warga sekitar mengaku resah dengan praktik perjudian di bulan ramadan. Pasalnya, selain haram juga menodai kesucian bulan puasa.

“Setelah kami ke tempat kejadian perkara (TKP, red) ternyata benar ada judi. Tapi kami hanya mendapati satu pelaku saja di lokasi,” kata Riyanto, Minggu (26/5/2019).

Saat ditangkap, lanjut mantan Kasatreskrim Polres Situbondo ini, pelaku sudah tidak bisa berkelit. Sebab di lokasi, polisi juga sudah menemukan beberapa barang bukti (BB) praktik perjudian.

“Kami dapati satu buah buku rekapan nomor togel, satu unit handphone, satu buah spidol warna biru dan tiga lembar kupon pembelian togel,” Riyanto menjelaskan.

Selanjutnya, imbuh Riyanto, pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Probolinggo untuk penyelidikan lebih lanjut. Dengan Hari Raya Iedul Fitri yang tak sampai 10 hari kedepan, pelaku terancam melewatkan lebaran dibalik sel tahanan.

“Untuk sementara, pelaku kami tahan. Ia dijerat dengan pasal 303 KUHP tentang perjudian, ancaman hukuman 10 tahun penjara,” tegas Riyanto. (*)

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Artikel ini telah dibaca 5 kali

badge-check

Reporter

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polisi Ringkus Tiga Terduga Pembunuh Korban yang Ditemukan di Sungai Pasuruan

20 Juli 2025 - 16:39 WIB

Lupa Cabut Kunci Kontak Bikin Karyawan Barbershop di Kota Probolinggo Kehilangan Motor Sport

19 Juli 2025 - 17:00 WIB

Sebelum Tertangkap, Kawanan Maling Motor di Sentul Probolinggo Incar Tempat ini

19 Juli 2025 - 16:11 WIB

Dua Sekawan Maling Motor di Masjid Sentul Probolinggo Ternyata Spesialis Curanmor

19 Juli 2025 - 14:20 WIB

Curanmor saat Salat Jum’at di Sentul Probolinggo Digagalkan, Dua Pelaku Ditangkap

18 Juli 2025 - 18:04 WIB

Motor Karyawan Cafe Digondol Maling, Pelaku Dua Sejoli yang Nyaru jadi Pembeli

18 Juli 2025 - 17:08 WIB

Beringas! Maling Gasak 2 Motor milik Jamaah Masjid di Kota Probolinggo

18 Juli 2025 - 07:37 WIB

Ada Festival Nusantara 2025 di Jember, Perkuat Branding Surga Kopi dan Tembakau

17 Juli 2025 - 19:17 WIB

Sehari, Polres Probolinggo Kota Tangkap 5 Orang Pengedar Sabu

17 Juli 2025 - 18:51 WIB

Trending di Hukum & Kriminal