Probolinggo,– Polres Probolinggo Kota melakukan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap tiga anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran berat disiplin dan kode etik profesi Polri.
Ketiga anggota tersebut yakni Bripka T.S., Briptu L.K., dan Briptu E.K. Ketiganya merupakan personel akfir yang bertugas di Polres Probolinggo Kota.
Ketiga polisi itu dipecat karena melakukan pelanggaran berbeda. Seperti desersi atau tidak pernah masuk dinas, terlibat tindak pidana, hingga terbukti positif menggunakan narkotika.
“Upacara PTDH ini bukanlah seremonial yang membanggakan, namun merupakan langkah nyata institusi dalam menegakkan disiplin, aturan hukum, dan kode etik profesi secara objektif,” kata Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri, Rabu (22/7/26).
Proses PTDH terhadap ketiga anggota tersebut, menurut AKBP Rico, telah melalui tahapan yang panjang, objektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Tahapan ini diawali dengan pembinaan secara persuasif, pemeriksaan oleh Sie Propam, sidang Komisi Kode Etik Polri, hingga sidang Wanjak PTDH di Polda Jawa Timur,” tuturnya.
Berdasarkan serangkaian proses tersebut, ketiganya terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 serta Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.
Sebagai simbolis pelaksanaan PTDH, foto ketiga anggota yang diberhentikan dibawa oleh personel Polri. Kemudian diberi tanda silang sebagai penanda bahwa mereka tidak lagi berstatus sebagai anggota Polri.
“Saya berharap peristiwa kelam ini menjadi pembelajaran bagi seluruh anggota Polres Probolinggo Kota agar selalu memegang teguh nilai-nilai Tribrata, Catur Prasetya, dan Sumpah Anggota Polri,” imbuh AKBP Rico.
Kapolres juga meminta seluruh Pejabat Utama (PJU) Polres Probolinggo Kota, para kapolsek, dan jajaran untuk memperketat pengawasan melekat serta meningkatkan deteksi dini kepada anggotanya.
“Untuk mencegah terjadinya pelanggaran serupa pada masa mendatang,” tandasnya. (*)












