Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Mantan Kepala UPT Pasar Ajukan Praperadilan

PROBOLINGGO,- Dugaan korupsi retribusi pasar yang menyeret mantan Kepala UPT Pasar Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perdagangan, dan Perindustrian (DKUPP) Kota Probolinggo, A-B, memasuki babak baru.

A-B yang sudah berstatus tersangka dan ditahan kejaksaan, mengajukan pra-peradilan. Melalui kuasa hukumnya, A-B mendaftarkan berkas praperadilan ke Pengadilan Negeri Kota Probolinggo, Kamis (15/4/21).

A-B menilai, penetapan tersangka kepadanya cacat hukum dan tidak sesuai undang-undang. Alasannya, karena ada unsur pelanggaran dalam penyidikan dan penetapan status tersangka kepadanya.

“Perhitungan dan penetapan tersangka ini dilakukan oleh inspektorat, padahal menurut sema atau surat edaran mahkamah agung nomer 4 tahun 2016 , jelas bahwa yang boleh menetapkan kerugian negara adalah BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” ujar kuasa hukum A-B, SW Djando Gadohokan.

Dengan pengajuan praperadilan ke Pengadilan Negeri Kata Probolinggo, A-B berharap penetapan status tersangka atas dirinya dapat ditinjau ulang. Selain itu, A-B, bisa segera dibebaskan dari tahanan.

“Total jumlah yang ditetapkan dalam kasus dugaan korupsi A-B, menurut kita bukan merupakan kerugian negara, karena penetapan kerugian negara dengan total sekitar 300 juta itu dilakukan inspektorat, hal itu sesuak putusan MK nomer 25 tahun 2016,’ imbuh Djando.

Diketahui, Selasa (16/02/21) lalu, AM, ditetapkan sebagi tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo dalam kasus dugaan korupsi retribusi pasar. Selain A-B, D-D-W juga dijadikan tersangka dalam kasus itu. (*)

Editor: Efendi Muhamad
Publisher: Albafillah

Baca Juga  Istri Penggorok Leher Suami di Nguling Jalani Rekontruksi

Baca Juga

Roy Jordi Sekarat Dianiaya Paman dan Sepupu, Ternyata Dipicu Persoalan ini

Probolinggo,- Kasus penganiayaan yang dilakukan bapak dan anak, Nur Hasan (74) dan Nurul Huda (19) …