Provokasi Pembakaran Maling Motor, Kades Tlogosari Jadi Tersangka

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tim penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo, menetapkan Saton (41) Kepala Desa Tlogosari, Kecamatan Tiris, sebagai tersangka. Saton menjadi tersangka karena diduga menjadi provokator dalam pembakaran maling motor, sebulan lalu.

Kasatreskrim Polres Probolinggo AKP Riyanto mengatakan bahwa Saton menjadi tersangka dalam kurun waktu tak sampai 24 jam sejak ia menyerahkan diri kepada polisi, malam hari sebelumya. Dari hasil penyelidikan, Saton terbukti terlibat sebagai provokator aksi.

“Saat kejadian itu, dia bilang kepada warganya, bahwa dia yang mau bertanggung jawab (soal pembakaran, red). Kebetulan dia yang mengikat tangan korban,” jelas Riyanto via sambungan seluler, Senin (13/8/2018).

Sebagai kepala desa, tambah Riyanto, Saton semestinya mencegah perbuatan main hakim sendiri oleh warganya. Soal peran Saton yang disebut mendalangi aksi itu karena dendam dengan korban, Riyanto mengaku masih melakukan pendalaman. “Masih kami dalami,” ujjar dia.

Setelah sempat buron, kini Saton ditahan dalam sel tahanan Mapolres Probolinggo. Ia akan bergabung dengan 7 orang warganya yang sebelumnya sudah ditetapkan sebaga tersangka oleh penyidik.

“Ia kami pasal 340 Sub 338 Sub 170 (3), Sub 351 (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara,” tandas Riyanto.

Diberitakan sebelumnya, aksi persekusi berupa penganiayaan dan pembakaran secara masssal dilakukan warga Tlogosari kepada pelaku pencurian sepeda motor, Essam atau Samhadi, pada Senin (9/72018) lalu. Aksi main hakim ini membuat Essam tewas terpanggang. (*)

 

 

 

Penulis : Moh Ahsan Faradies

Editor : Efendi Muhammad

Baca Juga  Benda Mirip Mercon Meledak Diatas Rumah, Warga Bingung

Baca Juga

Ular Kobra Mengamuk di Pasuruan, Bocah 14 Tahun Jadi Korban 

Pasuruan,- Riski Maulana, bocah usia 14 tahun di Dusun Kurban, Desa Gading, Kecamatan Winongan, Kabupaten …