Penipuan Kartu Tani di Banyuanyar, DKPP Silakan Proses Hukum

KRAKSAAN,- Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Probolinggo telah mengetahui adanya polemik masyarakat di Desa Banyuanyar Tengah, Kecamatan Banyuanyar terkait dugaan kasus penyalahgunaan kartu tani sehingga mengakibatkan kerugian masyarakat.

Kepala DKPP, Mahbub Djunaidi mengaku, sudah mendengar informasi adanya pengaduan terkait fasilitas kartu tani. Ia bahkan tidak menyangka jika kartu tani bisa dijadikan jaminan peminjaman.

“Karena kalau dari data sementara, kartu tani di wilayah Kabupaten Probolinggo masih sebanyak 30.000 lembar. Tetapi sampai saat ini belum efektif dan saya tidak tahu kenapa masih bisa digunakan untuk jaminan pinjaman di Desa Banyuanyar Tengah itu,” kata Mahbub, Minggu (7/11/2021).

Sejatinya, lanjut Mahbub, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo hanya menjadi pembantu dalam penyaluran kartu tai kepada para petani. Tetapi pemkab tidak ikut campur dalam penanganan yang sifatnya teknis. Sebab, kartu tani merupakan program kementerian untuk kesejahteraan para petani.

Namun, menurut Mahbub, jika memang kartu tani sampai disalahgunakan, DKPP tidak bisa berbuat banyak. Hanya saja, karena sudah merugikan masyarakat, pihaknya tetap patuh dan mempersilakan untuk memproses hukum pelaku yang terlibat penipuan.

“Kami tetap ikut apa yang menjadi keputusan hukum jika memang salah, ya tetap harus diselesaikan dengan jalur hukum yang ada kami persilakan. Untuk yang lain-lainnya monggo dikonfirmasi ke pihak bank yang bekerjasama dengan kementerian,” tutur Mahbub.

Sementara itu, PANTURA7.com mencoba untuk mengkonfirmasi kepada kepada dua orang dari salah satu bank Cabang Probolinggo via selular. Namun, hingga berita ini ditulis, kedua orang (Widodo dan Anton) belum merespon.

Seperti diketahui, dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan perbankan melalui kartu tani itu dikeluhkan SI (64), YB (58), HL (56) HH (53) dan MSR (21). Pelakunya diduga oknum pemerintah desa setempat. Kasus ini kemudian diadukan kepada SPKT Polres Probolinggo, Senin (1/11/2021) malam.

Baca Juga  JPU Belum Siap, Sidang Satu Keluarga Pencuri Kayu Ditunda

Tak tanggung-tanggung, utang perorangan masing-masing warga mencapai Rp25 juta. Hal itu diketahui setelah salah satu dari lima orang itu mendapat penolakan dari salah satu bank di Probolinggo saat hendak mengajukan pinjaman. (*)

 

Editor : Ikhsan Mahmudi

Publisher : A. Zainullah FT

Baca Juga

Rekontruksi Pembunuhan di Grati Pasuruan, Korban dan Pelaku Sempat Rebutan Bondet

Pasuruan,- Polres Pasuruan Kota menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Sunariyo (50), warga Dusun Wringinanom, Desa …