Tiga terdakwa Saleh, Sugiat dan Basar Maulana saat menjalani sidang di PN Kraksaan, Kmias (9/11/2017).

JPU Belum Siap, Sidang Satu Keluarga Pencuri Kayu Ditunda

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Tiga terdakwa kasus pencurian kayu, masing-masing Saleh bin miskari (42) ; Sugiat alias Surip (57) ; serta Basar Maulana (26), warga Desa Kedungsumur, Kecamatan Pakuniran, Kabupaten Probolinggo, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Kraksaan, Kamis (9//11/2017).

Namun, sidang yang dimulai sekitar pukul 13.20 Wib oleh Ketua Majelis Gatot Agus Triyono itu, terpaksa ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Probolinggo, belum siap membacakan materi tuntutan.

Cok Gede Putra Gautama, JPU Kejari Probolinggo memohon kepada majelis hakim untuk menunda jadwal persidangan, sesaat usai tiga terdakwa memasuki ruang sidang. “ Mohon kepada  yang mulia untuk menunda persidangan, karena tuntutan belum siap,” ujarnya.

Sementara pihak terdakwa melalui penasehat hukum, Djando SW, mengaku menerima penundaan jadwal sidang tersebut.  Hanya saja mereka meminta, materi tuntutan sesuai dengan fakta persidangan, yang telah dimulai sejak sidang perdana, Selasa (17//10/2017) lalu.

“Kami memaklumi penundaan ini, karena memang waktunya mepet dengan sidang terakhir, Selasa kemarin. Hanya saja, kami meminta tuntutan masih dalam koridor fakta persidangan. Kalau ini yang dijadikan pedoman JPU, kami yakin klien kami bebas,” beber Djando.

Sidang kasus pencurian empat batang kayu yang melibatkan satu keluarga di PN Kraksaan, Kamis (9/11/2107).

Peluang bebas ketiga kliennya, menurut Djando, sangat besar karena para saksi yang dihadirkan oleh JPU, tak satupun yang menerangkan bahwa kliennya melanggar pasal 363 KUHP tentang pencurian. “Seharusnya mereka dilepaskan dari tanggung jawab hukum,” tandasnya.

Diketahui sebelumnya, ketiga terdakwa sekeluarga itu terpaksa duduk di kursi pesakitan karena menghalangi penjualan empat batang kayu senilai Rp. 2.750.00 juta, yang dilakukan oleh Umi Kulsum (32), yang tak lain keponakan dari terdakwa Surip, Sabtu (29/7/2017) lalu. Mereka dilaporkan Mulsidi, yang membeli kayu dari Umi Kulsum.

Baca Juga  Motor Siswi SMK Raib saat 'Nyantai' di SL Park Kraksaan

Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan ini, rencananya akan kembali digelar pada Selasa, (14/11/2017) di PN Kraksaan. (em/arf).

Baca Juga

Edarkan Sabu, Warga Winongan Dijebloskan ke Penjara

Pasuruan,- Momen lebaran tahun ini harus dilewati Salatin (43) dengan mendekam di balik jeruji besi. …