Pasuruan,- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Pasuruan meringkus dua orang pria terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), Minggu (14/1/24) malam.
Dua terduga pelaku itu adalah RH (25) dan AE (22). Keduanya merupakan warga Kecamatan Lekok, Kabupaten Pasuruan.
Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Achmad Doni Medianto menyampaikan, penangkapan ini bermula dari laporan kehilangan Honda CRF yang diparkir di Alfamidi, JI. Ikan Paus Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil Sabtu (23/12/23) sekira pukul 22.15 WIB.
“Pelapor setor tunai di ATM, namun ketika kembali motornya sudah hilang,” ujar Doni.
Dari laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan pada Minggu (14/1/24), berhasil amankan kedua terduga pelaku di depan Alfamidi, JI. Ikan Paus, Kelurahan Bendomungal, Kecamatan Bangil, sekitar pukul 21.15 WIB.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti berupa 2 dompet yang digunakan untuk menyimpan kunci T, 4 kunci sepeda motor yang telah dimodifikasi, satu gagang kunci T, dan 7 kunci anak kunci T.
“Pelaku beserta barang bukti diamankan ke Satreskrim Polres Pasuruan untuk diproses lebih lanjut,” tambah Doni.
Dalam pemeriksaan, terduga pelaku mengaku telah melakukan tindak pidana curat atau curanmor lainnya sebanyak 8 TKP di wilayah Kecamatan Bangil.
“Pelaku RH berperan sebagai eksekutor dengan menggunakan kunci T, sedangkan AE berperan sebagai joki,” pungkas Doni. (*)
Editor: Mohamad S
Publisher: Moh. Rochim