Pasuruan, – Unit Reskrim Polsek Gempol mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun Jembrung II, Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan.
Pelaku berinisial MI (38) ditangkap dan diketahui merupakan tetangga korban. Ia diamankan saat sedang tertidur di sebuah kandang kambing.
Aksi pencurian itu terjadi pada Selasa, 24 Maret 2026 sekitar pukul 23.26 WIB. Pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel jendela samping saat kondisi rumah sedang kosong karena ditinggal mudik oleh pemiliknya.
Korban baru mengetahui kejadian tersebut keesokan harinya setelah pulang ke rumah dan mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Sejumlah perhiasan emas serta uang tunai dilaporkan hilang.
Panit 3 Unit Reskrim Polsek Gempol, Aipda Rofiq, mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban ke Polsek Gempol. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi langsung melakukan serangkaian penyelidikan.
“Jadi kronologis penangkapan pelaku, setelah kita menerima laporan, kita lakukan penyelidikan. Tersangka sempat terekam CCTV,” ujar Rofiq saat rilis kasus di Mapolsek Gempol, Selasa (14/4/2026).
Dari hasil penyelidikan itu, korban kemudian mengenali pelaku sebagai tetangganya sendiri dan memberikan informasi kepada petugas.
“Korban mengetahui bahwa tersangka ini masih tetangganya, sehingga memberikan informasi kepada kami dan langsung kami tindak lanjuti,” jelasnya.
Petugas kemudian melakukan penangkapan pada Selasa, 31 Maret 2026 sekitar pukul 11.00 WIB. Saat diamankan, pelaku dalam kondisi tidak melakukan perlawanan.
“Pas kami amankan, tersangka ini dalam keadaan tidur di kandang kambing tidak jauh dari rumah korban. Setelah itu kami interogasi dan tersangka mengakui perbuatannya,” tambahnya.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa perhiasan emas seperti gelang, cincin, dan liontin, serta uang tunai sekitar Rp3,6 juta.
Polisi memastikan pelaku beraksi seorang diri tanpa keterlibatan pihak lain. Motif pencurian diduga karena faktor ekonomi.
“Motifnya karena kebutuhan ekonomi,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)












