Pasuruan,- Anggota Polsek Nguling, Polres Pasuruan Kota, meringkus seorang pria setelah diduga melakukan penganiayaan menggunakan senjata tajam. Ia ditangkap Dusun Sumber, Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling, Kamis (28/5/26) dini hari.

Plt. Kasi Humas Polres Pasuruan Kota, Aipda Junaidi menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.30 WIB. Korban diketahui berinisial A-A, warga Desa Wotgalih, Kecamatan Nguling.

“Korban mengalami luka di bagian kepala atau pelipis mata kanan serta luka robek terbuka pada jari manis tangan kanan,” kata Junaidi, Kamis (28/5/26).

Menurutnya, usai menerima laporan dari korban dan seorang saksi, anggota Polsek Nguling langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan penanganan.

Polisi kemudian mengamankan seorang pria berinisial R-A-R (31), warga Kecamatan Grati, Kabupaten Pasuruan. Polisi juga menyita barang bukti berupa sebilah senjata tajam jenis arit yang diduga digunakan pelaku.

“Waktu diamankan, terlapor dalam kondisi mabuk. Untuk motifnya masih belum jelas dan saat ini masih dalam penyelidikan,” imbuhnya.

Korban kemudian dibawa ke Puskesmas Nguling untuk mendapatkan penanganan medis sekaligus menjalani visum et repertum (VER).

Saat ini terlapor beserta barang bukti telah diamankan di Mapolsek Nguling. Polisi juga berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Pasuruan Kota untuk proses hukum lebih lanjut. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.