Lumajang, – Polda Jawa Timur menyatakan, Kepala Desa Kedawung, Kecamatan Padang, Kabupaten Lumajang, B (61), dan istrinya S (46), positif mengonsumsi narkotika jenis sabu berdasarkan hasil tes urine.
Kabid Humas Polda Jawa Timur, Kombes Jules Abraham Abast mengatakan, hasil pemeriksaan dan gelar perkara menunjukkan keduanya tidak dikategorikan sebagai pengedar, melainkan penyalahguna untuk diri sendiri.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dan gelar perkara, keduanya dikategorikan sebagai penyalahguna narkotika untuk diri sendiri,” ungkapnya, Selasa (14/4/2026).
Ia menjelaskan, penangkapan keduanya berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten Lumajang. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh aparat kepolisian.
Dari hasil pendalaman, petugas mengamankan B dan S untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Keduanya kemudian menjalani tes urine yang menunjukkan hasil positif mengandung zat narkotika golongan I.
Setelah itu, Polda Jawa Timur berkoordinasi dengan Tim Asesmen Terpadu (TAT) Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jawa Timur untuk menentukan langkah penanganan selanjutnya.
Jules mengatakan, hasil asesmen merekomendasikan agar keduanya menjalani rehabilitasi medis di Pusat Rehabilitasi Nawasena.
“Rekomendasi dari Tim Asesmen Terpadu adalah rehabilitasi rawat inap di Pusat Rehabilitasi Nawasena,” tuturnya.
Ia menambahkan, S direkomendasikan menjalani rehabilitasi sekitar tiga bulan, sedangkan B sekitar enam bulan.
Jules menegaskan, pendekatan rehabilitasi dipilih sebagai bentuk pemulihan bagi penyalahguna narkotika, bukan semata-mata penegakan hukum pidana.
“Pendekatan rehabilitasi merupakan langkah penting untuk memutus rantai ketergantungan dan mencegah dampak sosial yang lebih luas,” pungkasnya. (*)












