Jember,- Tim Supervisi Pemetaan Potensi Masalah Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) menemukan sejumlah pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) dalam pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Jember, Jumat (29/5/26) siang.
Temuan tersebut didapati saat Satgas MBG bersama jajaran pemerintah daerah melakukan inspeksi di sejumlah dapur MBG, salah satunya di Kecamatan Patrang.
Anggota Satgas MBG yang juga Wakil Ketua TP3D Kabupaten Jember, Evi Lestari, mengungkapkan, masih terdapat kekeliruan mendasar dalam pengelolaan dapur yang dinilai berpotensi mengganggu standar higienitas.
“Kami menemukan penempatan ruang administrasi yang berada di area dalam. Hal ini memicu aktivitas keluar-masuk petugas yang intens di area sensitif sehingga menjadi tidak higienis dan menyalahi SOP,” ujar Evi.
Selain itu, tim juga menemukan ruang penyimpanan logistik basah dan kering masih digabung dalam satu lokasi.
Kondisi dapur dinilai belum tertata sesuai standar, bahkan ditemukan sisa bumbu masakan dari hari sebelumnya yang belum dibersihkan.
Permasalahan lain yang menjadi perhatian yakni mekanisme penyimpanan makanan matang atau omprengan.
Sesuai ketentuan, makanan yang telah diolah seharusnya langsung disimpan di mesin pendingin. Namun di lapangan, makanan tersebut justru ditumpuk bersama bahan bumbu lainnya.
Menurut Evi, pemisahan penyimpanan sangat penting sebagai langkah mitigasi apabila terjadi kasus keracunan makanan.
Sampel makanan untuk kebutuhan uji laboratorium harus tetap steril dan tidak boleh tercampur dengan bahan lain.
“Ke depan, sinergi yang solid harus diperkuat. Program jaminan gizi ini memegang peranan penting dalam memberikan kontribusi nyata di tingkat nasional,” ucapnya.
Pengawasan selanjutnya, klaim Evi, akan dimaksimalkan melalui Koordinator Wilayah (Korwil) dan Kepala Tim Pelaksana Program Gizi (KPPG) yang telah dibentuk Badan Gizi Nasional (BGN).
Sementara itu, anggota Komisi B DPRD Jember, Ahmad Hoirozi, menegaskan bahwa standar dasar dapur MBG harus dipenuhi seluruh pengelola, termasuk luas minimal area dapur.
“Dengan estimasi anggaran operasional yang mencapai kisaran Rp6 juta per hari, standarisasi dasar seperti pemenuhan luas area minimal 300 meter persegi wajib dipenuhi oleh pihak pengelola,” bebernya.
Menurut Hoirozi, supervisi lapangan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dan legislatif untuk memastikan kualitas program MBG berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjawab sorotan masyarakat.
Saat ini, Pemkab Jember tengah melakukan audit dan inventarisasi terhadap 209 titik dapur MBG yang tersebar di seluruh wilayah kabupaten.
Hasil supervisi tersebut nantinya akan dilaporkan kepada Bupati Jember sebagai bahan evaluasi dan penentuan kebijakan lanjutan.
“Jika melihat kondisi di beberapa titik, memang situasinya masih cukup berantakan dan belum memenuhi indikator kelayakan yang semestinya,” ungkapnya.
“Namun ke depan, pengawasan dipastikan akan berjalan lebih ketat agar seluruh pengelola seger
a berbenah,” Hoirozi menegaskan. (*)












