Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Pemerintahan · 8 Okt 2019 12:40 WIB

Cakades Dibatasi, Maksimal 5 Orang Tiap Desa


					Cakades Dibatasi, Maksimal 5 Orang Tiap Desa Perbesar

PROBOLINGGO-PANTURA7.com, Proses verifikasi persyaratan bakal calon kepala desa (Bacakades) di Kabupaten Probolinggo, akan berakhir pada Selasa (15/10) mendatang. Pasca proses verifikasi, panitia pemilihan kepala desa (Pilkades) bisa mengumumkan nama-nama calon kepala desa (Cakades).

Pengumuman dilalukan sehari setelahnya, yakni Rabu (16/10). Dari 12 desa di Kabupaten Probolinggo yang akan menggelar pilkades, sedikitnya 6 orang bacakades dipastikan tidak loloa verifikasi.

Sebabnya dalam peraturan pilkades, cakades maksimal hanya 5 orang. Namun demikian, tak menutup kemungkinan desa yang memiliki bacakades kurang dari 5 kontestan juga ikut tersingkir.

Hal ini ditegaskan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Manusia dan Desa (PMD) Syamsul Huda. Menurutnya, dalam pilkades kali ini setiap desa hanya bisa diwakili maksimal 5 calon kepala desa, tidak bisa lebih.

“Desa Tarokan bacakadesnya 6 orang, Desa Clarak ada 7 orang dan Desa Bulu ada 8 orang. Jadi dari 3 desa ini, ada 6 orang bacakades yang akan tersingkir, karena maksimal calon kades itu 5 orang” terang Huda, Selasa (8/10).

Namun, imbuh Huda, hal itu tak menunjukkan bahwa di desa yang bacakadesnya tidak sampai 5 orang secara otomatis akan lolos. Bisa saja panitia setempat menemukan pelanggaran berkas administrasi pendaftaran ketika proses verifikasi dilakukan.

“Makanya proses verifikasi ini cukup lama, karena untuk memastikan kebenaran berkasnya itu. Kalau ada dari desa yang calonnya dibawah 5 orang dan terdapat pelanggaran, maka harus gugur juga,” ujar Huda.

Meski demikian, bacakades yang tidak ditetapkan sebagai cakades, menurut Huda, mereka dapat melakukan gugatan ke panitia tingkat kabupaten. Hal itu untuk menjamin proses demokrasi dalam pilkades berjalan baik dan terbuka.

“Seumpama nanti berkas pendaftarannya kurang, itu bisa gugat langsung ke panitia pillkadesnya. Tapi kalau merasa tidak ada masalah dengan berkas tapi digugurkan oleh panitia, maka yang bersangkutan bisa menggugat panitia pilkades ke panitia pilkades di tingkat kabupaten,” jelasnya. (*)


Penulis : Moh Ahsan Faradies
Editor : Efendi Muhammad


Artikel ini telah dibaca 7 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare

2 Juli 2025 - 16:18 WIB

Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo

2 Juli 2025 - 14:58 WIB

Jaga Keamanan Lumajang Perlu Sinergi Masyarakat dan Aparat

1 Juli 2025 - 16:48 WIB

Rapat Paripurna DPRD Lumajang Bahas Raperda RPJMD dan Perubahan APBD 2025

30 Juni 2025 - 17:29 WIB

Ribuan Tenaga Honorer Tidak Lolos Seleksi PPPK, Anggota DPRD Kota Probolinggo ini Beri Solusi Begini

28 Juni 2025 - 19:11 WIB

Gus Fawait Blusukan di Kecamatan Silo, Janji Perjuangkan Pupuk untuk Petani Kopi

28 Juni 2025 - 16:39 WIB

Ngantor di Desa, Bupati Jember Salurkan Pompa Air bagi Petani

28 Juni 2025 - 13:30 WIB

Para Difabel di Kota Probolinggo Digerojok Bantuan Puluhan Juta, Dini Rahmania Beri Pesan Begini

27 Juni 2025 - 14:25 WIB

Percepat Perbaikan Jalan Rusak, Pemkab Probolinggo Ajukan Dana Hibah Rp47 M ke Kementerian PUPR

27 Juni 2025 - 13:50 WIB

Trending di Pemerintahan