Lumajang,- Kabut tipis turun perlahan di lereng Gunung Semeru saat sejumlah tokoh masyarakat adat Tengger berkumpul di Situs Selo Gending, Desa Kandangan, Kecamatan Senduro, Kabupaten Lumajang, Senin (25/5/26).

Di kawasan yang berada di kaki gunung tertinggi di Pulau Jawa itu, musyawarah masyarakat hukum adat digelar untuk menjaga warisan leluhur agar tetap hidup di tengah perubahan zaman yang terus bergerak.

Bagi masyarakat Tengger, adat bukan hanya tradisi yang diwariskan turun-temurun. Di dalamnya tersimpan cara hidup, hubungan dengan alam, hingga nilai kebersamaan yang selama ini menjadi penyangga kehidupan masyarakat di lereng Semeru.

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Lumajang Agus Triyono mengatakan, masyarakat hukum adat Tengger memiliki posisi penting sebagai bagian dari identitas sosial dan budaya daerah.

“Masyarakat hukum adat Tengger bukan sekadar bagian dari penduduk daerah, melainkan pilar penting dan akar dari identitas budaya daerah kita yang sangat kaya,” kata Agus, Jumat (29/5/26).

Di tengah perkembangan sosial dan arus modernisasi, masyarakat Tengger masih menjaga nilai-nilai kehidupan yang tumbuh dari kearifan lokal, seperti gotong royong, penghormatan terhadap alam, solidaritas, dan harmoni kehidupan masyarakat.

Di samping itu, hubungan masyarakat Tengger dengan alam telah terbangun sejak lama. Tradisi, ruang hidup, dan aktivitas keseharian masyarakat tumbuh berdampingan dengan kawasan pegunungan yang kerap diselimuti kabut dan udara dingin.

Agus menjelaskan masyarakat adat Tengger di Kabupaten Lumajang tersebar di Kecamatan Senduro dan Kecamatan Gucialit yang meliputi 11 desa.

“Keberadaan mereka hingga kini masih menjadi bagian penting dari kekayaan budaya Lumajang yang menjaga keberlanjutan tradisi leluhur di tengah perubahan sosial,” jelasnya.

Menurut Agus, penguatan masyarakat hukum adat tidak hanya berkaitan dengan proses memperoleh pengakuan formal, perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan kepastian ruang hidup mereka.

“Langkah ini penting agar hak-hak adat dan eksistensi sosiologis masyarakat Tengger memperoleh pengakuan dan kepastian hukum yang sah,” Agus memungkasi. (*)

Editor: Mohammad S

Komentar Ditutup! Anda tidak dapat mengirimkan komentar pada artikel ini.