Menu

Mode Gelap
Mediasi Buntu, Paguyuban Pedagang Oleh-oleh Haji Keukeh Berjualan di Sekitar Masjid Alun-alun Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen Kesetrum Saat Kegiatan Sekolah, Siswa SMPN 3 Kota Pasuruan Tewas Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru Kesiapan Maksimal Lumajang Jaga Kesehatan Masyarakat di Tengah Tren Positif Covid-19 Nasional Sepasang Kekasih Kena Begal di Jalan Barito Kota Probolinggo, Motor Raib

Pemerintahan · 22 Mei 2025 14:52 WIB

Ringankan Beban Masyarakat, Pemkab Jember Gratiskan Retribusi Parkir


					PAPARAN: Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat temu awak media dalam acara Pro Gus'E di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Rabu, (21/5/25) malam. (foto: M. Abd. Rozaq Mubarok). Perbesar

PAPARAN: Bupati Jember, Muhammad Fawait, saat temu awak media dalam acara Pro Gus'E di Dinas Tanaman Pangan Hortikultura dan Perkebunan (DTPHP) Rabu, (21/5/25) malam. (foto: M. Abd. Rozaq Mubarok).

Jember,- Untuk meringankan beban masyarakat,  Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember membebaskan retribusi parkir di seluruh pinggiran jalan yang menjadi kewenangan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat.

Bupati Jember, Muhammad Fawait mengatakan  keputusan pembebasan retribusi parkir ini diambil sebagai respon terhadap banyaknya keluhan dari masyarakat terkait biaya parkir yang memberatkan.

“Kami mendengar suara rakyat dan berusaha untuk menjawab kebutuhan mereka. Ini adalah langkah konkret dari pemerintah. Kebijakan ini berlaku mulai malam ini hingga Agustus 2025,” jelas Gus Fawait saat temu awak media dalam acara Pro Gus’E, Rabu, (21/5/25) malam.

Gus Fawait, sapaan akrabnya, menjelaskan bahwa masyarakat sering kali mengeluarkan uang parkir 20 ribu hingga 50 ribu per hari akibat sistem yang carut-marut.

Dengan kebijakan ini, diharapkan masyarakat tidak lagi terbebani dengan biaya parkir yang berulang-ulang, yang sudah mereka rasakan bertahun-tahun.

Seluruh parkir yang dikelola oleh Dishub, akan dibebaskan dari retribusi. Gus Fawait juga menegaskan bahwa petugas parkir tetap akan digaji untuk memastikan pelayanan tetap berjalan dengan baik.

“Kami ingin memastikan bahwa pelayanan parkir tetap optimal meskipun retribusi dibebaskan,” ujar dia.

Kebijakan ini merupakan langkah awal yang akan dievaluasi secara berkala. Bupati berharap, jika diperlukan, masa pembebasan retribusi dapat diperpanjang setelah Agustus 2025.

“Kami akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini,” tambah dia.

Dalam pengumumannya, Bupati meminta semua pihak untuk menyebarluaskan informasi ini kepada masyarakat Jember.

“Tolong sampaikan kepada seluruh masyarakat, mulai malam ini parkir di pinggir jalan gratis,” ajak eks anggota DPRD Jawa Timur ini.

Bupati optimis, langkah ini akan mendukung aktivitas masyarakat sehari-hari tanpa harus khawatir tentang biaya parkir yang memberatkan.

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan masyarakat dapat merasakan manfaat langsung dan berdampak positif pada perekonomian lokal,” pungkas Gus Fawait. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 49 kali

Baca Lainnya

Tinjau Pembangunan Jembatan Penghubung Condong – Brabe, Gus Haris Upayakan Akses Permanen

16 Juni 2025 - 15:37 WIB

Tiga Direktur BUMD Lumajang Mundur, Bupati Siapkan Seleksi Visioner dan Audit PD Semeru

16 Juni 2025 - 14:23 WIB

Kolaborasi Warga – Pemerintah di Candipuro, Perbaiki Tiga Jalan Desa

15 Juni 2025 - 16:44 WIB

Dari Rp1 Juta ke Rp92 Juta, Pengelolaan Tumpak Sewu Baru Beres Setelah Bupati Lumajang Turun Tangan

15 Juni 2025 - 10:58 WIB

Segoro Topeng Kaliwungu 2025: Sinergi Budaya dan Ekonomi Kreatif Lumajang Siap Mengguncang Dunia

14 Juni 2025 - 19:27 WIB

Bupati Lumajang Siap Bertemu Investor di Jakarta untuk Bahas Pariwisata Kelas Dunia

13 Juni 2025 - 13:24 WIB

Lumajang Belum Punya Perda Tata Kelola dan Destinasi Wisata

13 Juni 2025 - 10:26 WIB

Pemkab Lumajang Tata Ulang Distribusi Pupuk lewat Pembentukan Koperasi Merah Putih

13 Juni 2025 - 09:40 WIB

Mimpi Bersama Wujudkan Sekolah Gratis di Lumajang, Tunggu Juknis dari Pemerintah Pusat

13 Juni 2025 - 09:00 WIB

Trending di Pemerintahan