Menu

Mode Gelap
Akan Dirikan Perguruan Tinggi, LPTNU Kota Probolinggo Tandatangani MoU dengan UNU Pasuruan Bupati Lumajang Serahkan Bantuan Bibit Durian Musangking kepada Petani KONI Kabupaten Probolinggo Siapkan 280 Atlet untuk Porprov 2025 Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota Bangunan SD Kutorenon 03 Lumajang Roboh, Diduga Sudah Tua Penutupan Sepihak SD Negeri Kudus 02 di Lumajang, Disdikbud Upayakan Mediasi dan Relokasi Siswa

Hukum & Kriminal · 24 Apr 2025 17:11 WIB

Keterangan Sepihak dalam Kasus Ganja di Lumajang: Fakta atau Rekayasa?


					Kapolres Lumajang, Alex Shandy Siregar masih menyelidiki kesaksian seorang terdakwa dalam sidang di PN. Perbesar

Kapolres Lumajang, Alex Shandy Siregar masih menyelidiki kesaksian seorang terdakwa dalam sidang di PN.

Lumajang, – Kasus ganja di Lumajang masih dalam proses penyidikan dan persidangan. Dalam persidangan, terungkap bahwa keterangan yang diberikan oleh tersangka yang saat ini masih di Dalam Pencarian Orang (DPO) Edi kepada Tomo adalah keterangan sepihak.

Keterangan tersebut diberikan untuk meyakinkan TM bahwa semua dari 16 orang akan ikut bersama-sama menanam ganja. Namun, apakah keterangan tersebut benar atau hanya rekayasa?

Dari 16 orang yang disebutkan, dua orang telah diambil keterangan dan mengakui bahwa mereka sempat bertemu dengan Edi dan dianjurkan untuk menanam ganja.

“Namun, mereka gagal dalam melakukan penanaman. Yang lain tidak ada keterangan yang membuktikan bahwa mereka ikut diberikan ganja oleh Edi,” kata Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar, Kamis (24/4/25).

Kata Alex, keterangan yang diberikan oleh Tomo sendiri masih bersifat penyampaian biasa yang belum bisa dibuktikan dan tidak bisa dipastikan.

“Oleh karena itu, pihak penyidik masih melakukan pembuktian dan pengumpulan bukti untuk memastikan bahwa semua tersangka telah melakukan tindak pidana,” tuturnya.

Di sisi lain, kasus ganja di Lumajang masih misterius dan belum terpecahkan. Pihak penyidik masih melakukan pembuktian dan pengumpulan bukti untuk memastikan bahwa semua tersangka telah melakukan tindak pidana.

“Dengan demikian, kasus ini diharapkan dapat diselesaikan dengan adil dan transparan,” pungkasnya. (*)

 


Editor: Ikhsan Mahmudi

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Bawa 1 Kg Sabu, Tiga Tersangka Dibekuk Satresnarkoba Polres Probolinggo Kota

16 Mei 2025 - 17:23 WIB

Dua Pekan, Polisi di Probolinggo Ringkus Belasan Pengedar Sabu dan Okerbaya

15 Mei 2025 - 19:26 WIB

Dipicu Cemburu, Suami di Pasuruan Cekik Istri hingga Meninggal

15 Mei 2025 - 14:59 WIB

Razia Gabungan di Gending, Satpol PP Probolinggo Sita 3.819 Botol Miras

15 Mei 2025 - 13:41 WIB

Kasus Pengeroyokan Pedagang Es Krim oleh Satpol PP Lumajang Masih Bergulir, Polisi Dalami CCTV

15 Mei 2025 - 10:13 WIB

Polisi Susun Strategi Baru Tertibkan Tambang Pasir Ilegal di Lumajang

15 Mei 2025 - 09:48 WIB

Disatroni Perampok, Motor dan Perhiasan Petani di Krucil Raib

15 Mei 2025 - 08:21 WIB

Tiga Tahun Buron, Dua Tersangka Pembunuhan Diringkus Polres Jember

14 Mei 2025 - 21:03 WIB

Curi iPhone di Jember, Sepasang WNA asal Pakistan Dibekuk Polisi

14 Mei 2025 - 19:50 WIB

Trending di Hukum & Kriminal