Menu

Mode Gelap
Pedang Pora Sambut Kedatangan AKBP M. Wahyudin Latif di Polres Probolinggo Warga Kupang NTT Ditemukan Meninggal di Kamar Hotel Jember, ini Dugaan Penyebabnya Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat Belum Ditemukan, Keluarga Korban Perahu Terbalik di Lekok Masih Berharap Korban Selamat Pendaki Muda Hilang Setelah Bertingkah Aneh, Ditemukan Lemas di Lereng Gunung Lemongan Hari Pertama Sekolah Rakyat di Kota Probolinggo, Siswa Ikuti Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah

Pemerintahan · 24 Apr 2025 19:48 WIB

Tipiring Tidak Memberikan Efek Jera, Perda Miras di Probolinggo Bakal Direvisi


					Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri. (foto: Ali Ya'lu).
Perbesar

Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri. (foto: Ali Ya'lu).

Probolinggo,– Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Probolinggo, Saiful Bahri menyampaikan rencananya untuk mendorong revisi Peraturan Daerah (Perda) terkait minuman keras (miras).

Hal ini dilakukan menyusul lemahnya efek jera dari sanksi yang selama ini diterapkan.

Dalam aturan yang berlaku saat ini, pelanggaran hanya dikenai sanksi tindak pidana ringan (tipiring), yang dinilai kurang tegas dan tidak memberikan dampak jangka panjang.

Menurutnya, kondisi ini menyebabkan banyak pelaku usaha miras ilegal kembali beroperasi meski telah berulang kali terjaring razia.

Lebih dari itu, sanksi lebih tegas tidak bisa diberikan karena dibenturkan dengan aturan yang hanya sebatas tipiring.

“Perlu ada pembaruan dalam regulasi. Sanksi yang terlalu ringan justru membuat pelaku tidak kapok. Mereka bisa kembali berjualan setelah menjalani tipiring. Ini merugikan upaya penegakan hukum dan juga mencoreng citra daerah kita yang dikenal religius,” kata Saiful, Kamis (24/4/25).

Kabupaten Probolinggo, menurutnya, dikenal sebagai salah satu wilayah dengan kultur religius yang kuat. Oleh karena itu, ia menegaskan pentingnya melakukan penyesuaian dalam perda agar hukuman yang diberikan bisa lebih berat dan memberikan efek jera.

Rencana perubahan perda ini diharapkan tidak hanya memperkuat dasar hukum bagi aparat penegak, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam menjaga ketertiban dan moralitas masyarakat.

“Kebetulan saya juga masuk di Bapemperda (Badan Pembentukan Peraturan Daerah, red) DPRD, nanti ketika rapat akan saya sampaikan hal ini,” ujar politisi PPP ini. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 46 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Infrastruktur Belum Siap, Lumajang Absen dari Peluncuran Serentak Sekolah Rakyat

14 Juli 2025 - 15:36 WIB

Tidak Ada yang Dirumahkan, Bupati Lumajang Tegaskan Komitmen untuk Honorer R4

14 Juli 2025 - 09:03 WIB

Gandeng UJ, Pemkab Lumajang Operasi Gratis Bibir Sumbing

13 Juli 2025 - 16:27 WIB

Bupati Ikuti Fatwa MUI Soal Sound Horeg: Tidak Dilarang, Tapi Harus Dikendalikan

13 Juli 2025 - 15:30 WIB

Rp7 Miliar Digelontorkan, Ini Rincian Penataan Kawasan Kumuh Senduro

13 Juli 2025 - 14:12 WIB

Kapolda Jatim Pimpin Sertijab Kapolres Probolinggo, AKBP M. Wahyudin Latif Resmi Gantikan AKBP Wisnu Wardana

11 Juli 2025 - 23:12 WIB

Antisipasi Kecelakaan Tambang, Pemkab Lumajang Siapkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Ribuan Pekerja

11 Juli 2025 - 18:37 WIB

Canangkan Zero Kusta, Pemkab Probolinggo Gandeng Organisasi Pemerhati Kusta Internasional

9 Juli 2025 - 19:37 WIB

Ketua DPRD: BUMD BPR Lumajang Harus Jadi Pilar Pembangunan Ekonomi Rakyat

8 Juli 2025 - 14:54 WIB

Trending di Pemerintahan