Menu

Mode Gelap
Tertibkan Truk ODOL, Dishub Kabupaten Probolinggo Segera Pasang Portal Jalan di Tongas KONI Desak Pemkot Probolinggo Segera Cairkan Bonus Atlet Peraih Medali PON Pemkab Lumajang Siapkan Rp36 Juta untuk Asuransi Pertanian 1.000 Hektare Ancaman di Balik Genangan Air: Leptospirosis Mengintai Warga Lumajang Jelang Pindah, AKBP Wisnu Pimpin Upacara Kenaikan Pangkat Puluhan Anggota Polres Probolinggo Ibu Rumah Tangga di Jember Disekap Suami, Korban Disiksa dan Kaki Dirantai

Hukum & Kriminal · 10 Feb 2025 11:04 WIB

Jambret Tas Milik Emak-emak, Penjual Ayam Potong Keliling Diringkus Polisi


					RILIS: Satreskrim Polres Probolinggo Kota saat merilis penjambretan yang dilakukan penjual ayam potong keliling. (foto: Hafiz Rozani)
Perbesar

RILIS: Satreskrim Polres Probolinggo Kota saat merilis penjambretan yang dilakukan penjual ayam potong keliling. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk Pendik (34) warga Kelurahan/ Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Penjual ayam potong keliling ini diringkus pihak berwajib pasca menjambret emak-emak pengendara motor, Sabtu sore (1/2/25).

Penjambretan terhadap korban, Suhartiwik (61), warga Dusun Krajan, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, dilakukan pelaku saat korban yang berboncengan dengan anaknya, melintas di Jalan Pahlawan Kota Probolinggo.

“Pelaku yang mengendarai Honda Vario kemudian memepet korban dengan mengeluarkan pisau ke arah perut korban. Tiba-tiba pelaku lalu mengambil tas korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, Senin (10/2/25).

Usai mengambil tas korban, pelaku kabur ke arah barat lalu menuju Jalan Juanda. Korban yang tak ingin kehilangan tasnya, lalu mengejar korban.

Namun sesampainya di Jalan Gubernur Suryo, korban kehilangan jejak. Korban lantas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Probolinggo Kota.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa hilangnya selembar STNK motor, KTP, ponsel dan uang tunai Rp 100 ribu, yang semuanya berada di dalam tas.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyelidikan. Pada Selasa (4/2/25), Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil membekuk pelaku di Jalan Abdul Hamid.

Saat ditangkap, turut disita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, satu unit motor Honda Vario 125, pakaian yang digunakan pelaku, dan uang tunai Rp 100 ribu.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan. Saat melakukan aksinya, pelaku sengaja melepas plat nomor motornya agar tak dikenali.

“Saat ini kami masih mendalami apakah pelaku melakukan aksi serupa di TKP yang lain atau tidak. Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainal. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 97 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Pria Asal Gempol Ditangkap, Polisi Temukan 51 Gram Sabu

1 Juli 2025 - 20:02 WIB

Tersangka TKI Ilegal Akui Dapat Untung Rp2 Juta per Korban

30 Juni 2025 - 15:31 WIB

Polisi Sita Uang Rp24 Juta dalam Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

30 Juni 2025 - 14:58 WIB

Polres Pasuruan Gerebek Pengedar Sabu di Gempol, Sita 16 Paket Barang Bukti

29 Juni 2025 - 18:36 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Pengiriman TKI Ilegal di Pasuruan

28 Juni 2025 - 15:45 WIB

Polres Pasuruan Kota Gagalkan Pengiriman TKI Ilegal, Enam Orang Diamankan

27 Juni 2025 - 16:48 WIB

Siang Bolong, Maling Obok-obok Pasar Grati Lumajang, 7 Tabung Elpiji Raib

26 Juni 2025 - 21:18 WIB

Kapolres Lumajang Perintahkan Tembak di Tempat terhadap Pelaku Kriminalitas

26 Juni 2025 - 14:39 WIB

Razia di Besuk, Satpol PP Probolinggo Sita Ratusan Botol Miras plus Wanita Pemandu Lagu

26 Juni 2025 - 07:35 WIB

Trending di Hukum & Kriminal