Menu

Mode Gelap
Dor! Polisi Lumpuhkan Dua Terduga Maling Motor di Gending Probolinggo Belasan Motor Diamankan dalam Razia Malam Polres Pasuruan Kota Cuaca Ekstrim, Warga Jember di Kawasan Rawan Bencana Diminta Waspada Antisipasi Kejahatan di Area Perbankan, Polres Probolinggo Kota Pertebal Pengamanan Kabar Gembira! Ojol di Jember Bakal Terima Bonus Hari Raya Ramp Check, Banyak Bus di Kota Probolinggo Harus Diperbaiki Sebelum Layani Angkutan Mudik

Hukum & Kriminal · 10 Feb 2025 11:04 WIB

Jambret Tas Milik Emak-emak, Penjual Ayam Potong Keliling Diringkus Polisi


					RILIS: Satreskrim Polres Probolinggo Kota saat merilis penjambretan yang dilakukan penjual ayam potong keliling. (foto: Hafiz Rozani)
Perbesar

RILIS: Satreskrim Polres Probolinggo Kota saat merilis penjambretan yang dilakukan penjual ayam potong keliling. (foto: Hafiz Rozani)

Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk Pendik (34) warga Kelurahan/ Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.

Penjual ayam potong keliling ini diringkus pihak berwajib pasca menjambret emak-emak pengendara motor, Sabtu sore (1/2/25).

Penjambretan terhadap korban, Suhartiwik (61), warga Dusun Krajan, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, dilakukan pelaku saat korban yang berboncengan dengan anaknya, melintas di Jalan Pahlawan Kota Probolinggo.

“Pelaku yang mengendarai Honda Vario kemudian memepet korban dengan mengeluarkan pisau ke arah perut korban. Tiba-tiba pelaku lalu mengambil tas korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, Senin (10/2/25).

Usai mengambil tas korban, pelaku kabur ke arah barat lalu menuju Jalan Juanda. Korban yang tak ingin kehilangan tasnya, lalu mengejar korban.

Namun sesampainya di Jalan Gubernur Suryo, korban kehilangan jejak. Korban lantas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Probolinggo Kota.

Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa hilangnya selembar STNK motor, KTP, ponsel dan uang tunai Rp 100 ribu, yang semuanya berada di dalam tas.

Laporan ini kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyelidikan. Pada Selasa (4/2/25), Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil membekuk pelaku di Jalan Abdul Hamid.

Saat ditangkap, turut disita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, satu unit motor Honda Vario 125, pakaian yang digunakan pelaku, dan uang tunai Rp 100 ribu.

Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan. Saat melakukan aksinya, pelaku sengaja melepas plat nomor motornya agar tak dikenali.

“Saat ini kami masih mendalami apakah pelaku melakukan aksi serupa di TKP yang lain atau tidak. Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainal. (*)

 


Editor: Mohammad S

Publisher: Keyra


Artikel ini telah dibaca 89 kali

badge-check

Reporter

Baca Lainnya

Dor! Polisi Lumpuhkan Dua Terduga Maling Motor di Gending Probolinggo

22 Maret 2025 - 17:20 WIB

Belasan Motor Diamankan dalam Razia Malam Polres Pasuruan Kota

22 Maret 2025 - 15:29 WIB

Butuh Uang untuk Kebutuhan Lebaran, Dua Emak-emak Edarkan Pil Setan

21 Maret 2025 - 16:36 WIB

Hakim PN Lumajang Perintahkan Jaksa Sebar Foto DPO Edi, Polres Melarang

20 Maret 2025 - 18:38 WIB

Polres Jember Musnahkan Ribuan Botol Miras Ilegal dan Knalpot Brong

20 Maret 2025 - 16:13 WIB

PN dan Polres Lumajang Kesulitan Temukan Dalang Penanaman Ganja di TNBTS

20 Maret 2025 - 15:53 WIB

Ribuan Botol Miras dan Pil Setan di Probolinggo Dimusnahkan Jelang Lebaran

20 Maret 2025 - 12:10 WIB

Gasak Uang di Koperasi Bekas Tempat Kerjanya, Pria di Pasuruan Ditangkap Polisi

19 Maret 2025 - 19:29 WIB

Gagal Kabur, Pencuri Motor di Bangil Babak Belur Dihajar Warga

19 Maret 2025 - 18:46 WIB

Trending di Hukum & Kriminal