Probolinggo,- Satreskrim Polres Probolinggo Kota membekuk Pendik (34) warga Kelurahan/ Kecamatan Kedopok, Kota Probolinggo.
Penjual ayam potong keliling ini diringkus pihak berwajib pasca menjambret emak-emak pengendara motor, Sabtu sore (1/2/25).
Penjambretan terhadap korban, Suhartiwik (61), warga Dusun Krajan, Desa Tamansari, Kecamatan Dringu, Kabupaten Probolinggo, dilakukan pelaku saat korban yang berboncengan dengan anaknya, melintas di Jalan Pahlawan Kota Probolinggo.
“Pelaku yang mengendarai Honda Vario kemudian memepet korban dengan mengeluarkan pisau ke arah perut korban. Tiba-tiba pelaku lalu mengambil tas korban,” ujar Kasat Reskrim Polres Probolinggo Kota, Iptu Zainal Arifin, Senin (10/2/25).
Usai mengambil tas korban, pelaku kabur ke arah barat lalu menuju Jalan Juanda. Korban yang tak ingin kehilangan tasnya, lalu mengejar korban.
Namun sesampainya di Jalan Gubernur Suryo, korban kehilangan jejak. Korban lantas melaporkan kejadian yang menimpanya ke Mapolres Probolinggo Kota.
Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian berupa hilangnya selembar STNK motor, KTP, ponsel dan uang tunai Rp 100 ribu, yang semuanya berada di dalam tas.
Laporan ini kemudian ditindaklanjuti kepolisian dengan melakukan penyelidikan. Pada Selasa (4/2/25), Satreskrim Polres Probolinggo Kota akhirnya berhasil membekuk pelaku di Jalan Abdul Hamid.
Saat ditangkap, turut disita sejumlah barang bukti berupa satu unit ponsel, satu unit motor Honda Vario 125, pakaian yang digunakan pelaku, dan uang tunai Rp 100 ribu.
Kepada polisi, pelaku mengaku baru pertama kali melakukan penjambretan. Saat melakukan aksinya, pelaku sengaja melepas plat nomor motornya agar tak dikenali.
“Saat ini kami masih mendalami apakah pelaku melakukan aksi serupa di TKP yang lain atau tidak. Atas perbuatannya, pelaku kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman 9 tahun penjara,” imbuh Iptu Zainal. (*)
Editor: Mohammad S
Publisher: Keyra